HARI PAJAK NASIONAL 2022

Peringati Hari Pajak 2022, Perpajakan DDTC Adakan Kuis Berhadiah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2022 | 11:15 WIB
Peringati Hari Pajak 2022, Perpajakan DDTC Adakan Kuis Berhadiah

Selamat Hari Pajak 2022
Perbanyak Referensi, Melek Literasi, Jadi yang Terbaik

JAKARTA, DDTCNews - Dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional pada 14 Juli 2022, Perpajakan DDTC mengadakan kuis berhadiah akun Perpajakan DDTC Premium Tahunan senilai Rp800.000 dan uang elektronik dengan total nilai Rp350.000,00.

Dalam kuis ini, Anda cukup memberikan komentar mengenai harapan untuk perpajakan Indonesia pada masa mendatang di postingan Instagram berikut ini.


Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Cara mengikuti kuis berhadiah Hari Pajak Nasional 2022 Perpajakan DDTC

  1. Buka Instagram @perpajakan.ddtc atau kunjungi https://www.instagram.com/perpajakan.ddtc/.
  2. Ikuti Instagram @perpajakan.ddtc dan beri tanda suka pada postingan kuis Hari Pajak Nasional 2022.
  3. Tulis harapan Anda di postingan tersebut, mention 3 teman atau kolega, dan beri tagar #HariPajak 2022.
  4. Anda dapat menulis lebih dari satu harapan.
  5. Pastikan komentar Anda tidak mengandung SARA, pornografi, melanggar ketentuan UU ITE, dan lainnya.

Kriteria dan Hadiah Pemenang

  • 1 komentar dengan jumlah likes terbanyak akan mendapatkan 1 tahun Perpajakan DDTC Premium gratis (senilai Rp800.000) + uang elektronik Rp100.000
  • 5 orang pemenang lainnya (diundi) akan mendapatkan uang elektronik sebesar Rp50.000 per masing-masing individu.

Kuis berlangsung selama 14 Juli - 18 Juli 2022 dan pemenang akan diumumkan pada 20 Juli 2022 di Instagram Story @perpajakan.ddtc. Perlu diketahui, keputusan juri atas penentuan pemenang tidak dapat diganggu gugat.

Ayo, ikuti kuis berhadiah Perpajakan DDTC dalam rangka Hari Pajak Nasional 2022 dan menangkan hadiahnya! Kunjungi Instagram @perpajakan.ddtc. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan