KOTA SURABAYA

Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Beri Pemutihan PBB Sampai 30 November

Dian Kurniati | Sabtu, 17 September 2022 | 15:00 WIB
Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Beri Pemutihan PBB Sampai 30 November

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musdiq Ali Suhudi mengatakan program pemutihan diadakan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan meringankan beban ekonomi masyarakat.

"Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19," katanya, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Musdiq mengatakan program pemutihan PBB telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya 74/2022. Periode pemutihan PBB berlangsung mulai 15 September hingga 30 November 2022.

Dia menyebut insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB mulai tahun pajak 1994 sampai dengan 2022. Keringanan ini dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Musdiq menyebut insentif pembebasan denda akan otomatis diberikan ketika wajib pajak membayar PBB. Dalam hal ini, wajib pajak dapat membayar PBB dengan mendatangi kantor Bapenda.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kemudian, pembayaran dapat dilakukan melalui kantor UPTB pelayanan pajak terdekat, mobil layanan pajak keliling, dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya yakni Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI.

Bagi wajib pajak yang tidak sempat datang ke lokasi pembayaran tersebut, dapat pula membayar PBB secara online melalui marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Ovo. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui kantor pos, Indomaret, dan Alfamart.

"Masyarakat hanya perlu menunjukkan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui laman pbb.surabaya.go.id," ujarnya dilansir kliktimes.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja