KOTA SURABAYA

Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Beri Pemutihan PBB Sampai 30 November

Dian Kurniati | Sabtu, 17 September 2022 | 15:00 WIB
Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Beri Pemutihan PBB Sampai 30 November

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musdiq Ali Suhudi mengatakan program pemutihan diadakan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan meringankan beban ekonomi masyarakat.

"Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19," katanya, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Musdiq mengatakan program pemutihan PBB telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya 74/2022. Periode pemutihan PBB berlangsung mulai 15 September hingga 30 November 2022.

Dia menyebut insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB mulai tahun pajak 1994 sampai dengan 2022. Keringanan ini dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Musdiq menyebut insentif pembebasan denda akan otomatis diberikan ketika wajib pajak membayar PBB. Dalam hal ini, wajib pajak dapat membayar PBB dengan mendatangi kantor Bapenda.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kemudian, pembayaran dapat dilakukan melalui kantor UPTB pelayanan pajak terdekat, mobil layanan pajak keliling, dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya yakni Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI.

Bagi wajib pajak yang tidak sempat datang ke lokasi pembayaran tersebut, dapat pula membayar PBB secara online melalui marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Ovo. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui kantor pos, Indomaret, dan Alfamart.

"Masyarakat hanya perlu menunjukkan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui laman pbb.surabaya.go.id," ujarnya dilansir kliktimes.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra