PERAN DITJEN PAJAK

Peringati Hari Anti Korupsi, Ini Pesan Wamenkeu untuk Pegawai DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Desember 2018 | 18:09 WIB
Peringati Hari Anti Korupsi, Ini Pesan Wamenkeu untuk Pegawai DJP

JAKARTA, DDTCNews – Jajaran Ditjen Pajak memperingati Hari Anti Korupsi Dunai (Hakordia) yang jatuh pada Kamis 6 Desember 2018. Wejangan disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo kepada para pegawai Ditjen Pajak.

Mardiasmo mengatakan untuk organisasi sebesar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan khususnya Ditjen Pajak masih terbuka peluang untuk melakukan korupsi. Oleh karena itu, integritas setiap personel harus terus dijaga karena besarnya peran Ditjen Pajak dalam aspek keuangan negara.

"Pencegahan korupsi di Ditjen Pajak harus terus dilakukan karena Kemenkeu adalah sebuah institusi yang besar dan rawan praktek korupsi," katanya dilansir laman Kemenkeu, Kamis (6/12/2018).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Dalam acara yang mengambil tema 'Bangun Negeri Tanpa Korupsi' itu, Mardiasmo berpesan dalam rangka melawan korupsi, harus dilakukan secara berkesinambungan, sehingga celah korupsi dapat diminimalisasi.

Dia menjabarkan empat langkah strategis yang bisa ditempuh sebagai perisai melawan hasrat untuk menyalahgunakan kewenangan. Pertama adalah keteladanan, ini merupakan gerbang pertama di mana pimpinan melakukan pemantauan dan pengendalian atas proses bisnis organisasi yang dianggap strategis.

Kedua, ialah internalisasi nilai, kode etik, disiplin pegawai, pengendalian gratifikasi, dan penguatan whistleblowing system. Ketiga adalah penguatan integritas pegawai dan pejabat secara berkala.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Penguatan integritas dapat dilakukan dengan penyelenggaraan diklat, lokakarya, dan pembekalan pejabat eselon III & IV," ungkapnya.

Kemudian yang tidak kalah penting adalah keterikatan personel dengan organisasi sebagai suatu kesatuan. Mardiasmo mencontohkan etos ini jika ada pegawai yang melakukan korupsi, maka itu akan mencederai kredibilitas instansi secara keseluruhan.

"Jika ada satu atau dua orang yang melakukan praktik korupsi, maka akan mencederai perasaan seluruh instansi dan negeri," tuturnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?