PERAN DITJEN PAJAK

Peringati Hari Anti Korupsi, Ini Pesan Wamenkeu untuk Pegawai DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Desember 2018 | 18:09 WIB
Peringati Hari Anti Korupsi, Ini Pesan Wamenkeu untuk Pegawai DJP

JAKARTA, DDTCNews – Jajaran Ditjen Pajak memperingati Hari Anti Korupsi Dunai (Hakordia) yang jatuh pada Kamis 6 Desember 2018. Wejangan disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo kepada para pegawai Ditjen Pajak.

Mardiasmo mengatakan untuk organisasi sebesar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan khususnya Ditjen Pajak masih terbuka peluang untuk melakukan korupsi. Oleh karena itu, integritas setiap personel harus terus dijaga karena besarnya peran Ditjen Pajak dalam aspek keuangan negara.

"Pencegahan korupsi di Ditjen Pajak harus terus dilakukan karena Kemenkeu adalah sebuah institusi yang besar dan rawan praktek korupsi," katanya dilansir laman Kemenkeu, Kamis (6/12/2018).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam acara yang mengambil tema 'Bangun Negeri Tanpa Korupsi' itu, Mardiasmo berpesan dalam rangka melawan korupsi, harus dilakukan secara berkesinambungan, sehingga celah korupsi dapat diminimalisasi.

Dia menjabarkan empat langkah strategis yang bisa ditempuh sebagai perisai melawan hasrat untuk menyalahgunakan kewenangan. Pertama adalah keteladanan, ini merupakan gerbang pertama di mana pimpinan melakukan pemantauan dan pengendalian atas proses bisnis organisasi yang dianggap strategis.

Kedua, ialah internalisasi nilai, kode etik, disiplin pegawai, pengendalian gratifikasi, dan penguatan whistleblowing system. Ketiga adalah penguatan integritas pegawai dan pejabat secara berkala.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Penguatan integritas dapat dilakukan dengan penyelenggaraan diklat, lokakarya, dan pembekalan pejabat eselon III & IV," ungkapnya.

Kemudian yang tidak kalah penting adalah keterikatan personel dengan organisasi sebagai suatu kesatuan. Mardiasmo mencontohkan etos ini jika ada pegawai yang melakukan korupsi, maka itu akan mencederai kredibilitas instansi secara keseluruhan.

"Jika ada satu atau dua orang yang melakukan praktik korupsi, maka akan mencederai perasaan seluruh instansi dan negeri," tuturnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Lulusan PKN STAN Bersiap Hadapi 3 Tantangan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN