JAKARTA, DDTCNews – Jajaran Ditjen Pajak memperingati Hari Anti Korupsi Dunai (Hakordia) yang jatuh pada Kamis 6 Desember 2018. Wejangan disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo kepada para pegawai Ditjen Pajak.
Mardiasmo mengatakan untuk organisasi sebesar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan khususnya Ditjen Pajak masih terbuka peluang untuk melakukan korupsi. Oleh karena itu, integritas setiap personel harus terus dijaga karena besarnya peran Ditjen Pajak dalam aspek keuangan negara.
"Pencegahan korupsi di Ditjen Pajak harus terus dilakukan karena Kemenkeu adalah sebuah institusi yang besar dan rawan praktek korupsi," katanya dilansir laman Kemenkeu, Kamis (6/12/2018).
Dalam acara yang mengambil tema 'Bangun Negeri Tanpa Korupsi' itu, Mardiasmo berpesan dalam rangka melawan korupsi, harus dilakukan secara berkesinambungan, sehingga celah korupsi dapat diminimalisasi.
Dia menjabarkan empat langkah strategis yang bisa ditempuh sebagai perisai melawan hasrat untuk menyalahgunakan kewenangan. Pertama adalah keteladanan, ini merupakan gerbang pertama di mana pimpinan melakukan pemantauan dan pengendalian atas proses bisnis organisasi yang dianggap strategis.
Kedua, ialah internalisasi nilai, kode etik, disiplin pegawai, pengendalian gratifikasi, dan penguatan whistleblowing system. Ketiga adalah penguatan integritas pegawai dan pejabat secara berkala.
"Penguatan integritas dapat dilakukan dengan penyelenggaraan diklat, lokakarya, dan pembekalan pejabat eselon III & IV," ungkapnya.
Kemudian yang tidak kalah penting adalah keterikatan personel dengan organisasi sebagai suatu kesatuan. Mardiasmo mencontohkan etos ini jika ada pegawai yang melakukan korupsi, maka itu akan mencederai kredibilitas instansi secara keseluruhan.
"Jika ada satu atau dua orang yang melakukan praktik korupsi, maka akan mencederai perasaan seluruh instansi dan negeri," tuturnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.