PRANCIS

Periksa Kebenaran SPT Tahunan, Otoritas Pajak Gunakan Data Medsos

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Maret 2021 | 15:45 WIB
Periksa Kebenaran SPT Tahunan, Otoritas Pajak Gunakan Data Medsos

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis mempunyai instrumen baru untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan data dari media sosial .

Saat ini, pemerintah memiliki kewenangan menggunakan data media sosial sebagai alat uji kepatuhan, termasuk menentukan kebenaran SPT yang disampaikan wajib pajak. Kewenangan tersebut diatur dalam revisi UU Keuangan 2020.

Dengan UU Keuangan yang baru, otoritas pajak berwenang untuk mengumpulkan informasi pribadi pengguna layanan seperti Facebook, Twitter dan Instagram. Data medsos menjadi pembanding untuk mendeteksi potensi penipuan dalam laporan SPT.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

"Keputusan ini merupakan bagian dari langkah negara untuk lebih memiliki kendali atas penggunaan internet dan jaringan sosial daring yang digunakan dalam memerangi penipuan pajak," kata Pendiri firma hukum Bonifassi Avocats Stephan Bonifassi, Rabu (17/3/2021).

Dia menyampaikan pemerintah memiliki waktu 3 tahun untuk melakukan ujicoba menggunakan basis data Medsos sebagai alat menguji kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT. Sistem otoritas pajak nantinya akan menyaring berbagai data wajib pajak yang masuk melalui media sosial.

Sistem tersebut mampu mengakses setiap tulisan, gambar, foto, video dan jenis konten lainnya yang diterbitkan wajib pajak di internet. Selain itu, lokasi pengguna juga bisa dipantau otoritas untuk keperluan perpajakan.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Data medsos, lanjutnya, makin memperkaya basis data otoritas pajak dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Sebelumnya, data seperti informasi keuangan berupa rekening bank, kepemilikan aset dan jasa keuangan asuransi sudah didapatkan oleh otoritas pajak.

"Data sensitif dan tidak relevan akan dihapus paling lama 5 hari setelah pengumpulan. Sementara data yang diperlukan akan disimpan sampai dengan 1 tahun di server yang aman sebelum dihapus secara permanen," sebut Bonifassi mengutip UU Keuangan Prancis.

Dia menambahkan kewenangan otoritas pajak yang besar dalam mengumpulkan data menimbulkan kekhawatiran publik perihal privasi data masyarakat. Menurutnya, jaminan otoritas untuk menghapus data sensitif belum cukup meredakan kecemasan publik Prancis.

"Data yang disimpan tentu tidak kebal dari kegagalan sistem dan isu keamanan. Data ini bisa saja diambil oleh peretas dan mengungkapkannya ke publik," ujar Bonifassi seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 23:31 WIB

Kok ribet amat mlototin medsos..sebaiknya praktis sajalah.. krn banyak instansi terkait pembangunan data perpajakan belum ada payung regulasi ..sebaiknya bt kepres atau sejenis ..agar semua lembaga dan Unit kerja pemerintahan pusat dan Daerah included BUMN /BUMD juga perush yg sdh Go Publik untuk memberikan data..spt perubahan komposisi saham dll trnsaksi ttt di btkan platform IT yang canggih diupload.. penguji kepatuhan gak meraba2 lagi....

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China