PRANCIS

Periksa Kebenaran SPT Tahunan, Otoritas Pajak Gunakan Data Medsos

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Maret 2021 | 15:45 WIB
Periksa Kebenaran SPT Tahunan, Otoritas Pajak Gunakan Data Medsos

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis mempunyai instrumen baru untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan data dari media sosial .

Saat ini, pemerintah memiliki kewenangan menggunakan data media sosial sebagai alat uji kepatuhan, termasuk menentukan kebenaran SPT yang disampaikan wajib pajak. Kewenangan tersebut diatur dalam revisi UU Keuangan 2020.

Dengan UU Keuangan yang baru, otoritas pajak berwenang untuk mengumpulkan informasi pribadi pengguna layanan seperti Facebook, Twitter dan Instagram. Data medsos menjadi pembanding untuk mendeteksi potensi penipuan dalam laporan SPT.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Keputusan ini merupakan bagian dari langkah negara untuk lebih memiliki kendali atas penggunaan internet dan jaringan sosial daring yang digunakan dalam memerangi penipuan pajak," kata Pendiri firma hukum Bonifassi Avocats Stephan Bonifassi, Rabu (17/3/2021).

Dia menyampaikan pemerintah memiliki waktu 3 tahun untuk melakukan ujicoba menggunakan basis data Medsos sebagai alat menguji kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT. Sistem otoritas pajak nantinya akan menyaring berbagai data wajib pajak yang masuk melalui media sosial.

Sistem tersebut mampu mengakses setiap tulisan, gambar, foto, video dan jenis konten lainnya yang diterbitkan wajib pajak di internet. Selain itu, lokasi pengguna juga bisa dipantau otoritas untuk keperluan perpajakan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Data medsos, lanjutnya, makin memperkaya basis data otoritas pajak dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Sebelumnya, data seperti informasi keuangan berupa rekening bank, kepemilikan aset dan jasa keuangan asuransi sudah didapatkan oleh otoritas pajak.

"Data sensitif dan tidak relevan akan dihapus paling lama 5 hari setelah pengumpulan. Sementara data yang diperlukan akan disimpan sampai dengan 1 tahun di server yang aman sebelum dihapus secara permanen," sebut Bonifassi mengutip UU Keuangan Prancis.

Dia menambahkan kewenangan otoritas pajak yang besar dalam mengumpulkan data menimbulkan kekhawatiran publik perihal privasi data masyarakat. Menurutnya, jaminan otoritas untuk menghapus data sensitif belum cukup meredakan kecemasan publik Prancis.

"Data yang disimpan tentu tidak kebal dari kegagalan sistem dan isu keamanan. Data ini bisa saja diambil oleh peretas dan mengungkapkannya ke publik," ujar Bonifassi seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 23:31 WIB

Kok ribet amat mlototin medsos..sebaiknya praktis sajalah.. krn banyak instansi terkait pembangunan data perpajakan belum ada payung regulasi ..sebaiknya bt kepres atau sejenis ..agar semua lembaga dan Unit kerja pemerintahan pusat dan Daerah included BUMN /BUMD juga perush yg sdh Go Publik untuk memberikan data..spt perubahan komposisi saham dll trnsaksi ttt di btkan platform IT yang canggih diupload.. penguji kepatuhan gak meraba2 lagi....

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?