UU HPP

Perhitungan PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Perhitungan PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan, Begini Perinciannya

Perajin perhiasan menata produknya di salah satu gerai dalam kegiatan bertajuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Vaganza 2022 di gedung Samanta Krida, Malang, Jawa Timur, Selasa (27/9/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Sejalan dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN diputuskan naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022.

Mengacu pada ketentuan tersebut, penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan mengikuti tarif PPN terbaru, yakni 11%. Sementara dasar pengenaan pajak (DPP)-nya masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan. Sampai saat ini belum ada perubahan atas beleid tersebut pascaberlakunya UU HPP.

"Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 30/2014, dikutip Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DPP perhitungan PPN terutang diatur dalam Pasal 4 PMK 30/2014 yakni, nilai lain yang ditetapkan 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.

Perlu dicatat, Pasal 3 dalam beleid yang sama menjelaskan bahwa penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan terutang PPN 10% dikalikan DPP. Namun, karena saat ini sudah berlaku UU HPP maka tarif PPN yang berlaku adalah 11%. Artinya, penyerahan emas perhiasan terutang PPN 11% dilakikan DPP.

Contoh kasus:

Toko Emas Jaya merupakan toko perhiasan emas yang berlokasi di Mangga Dua. Adapun Toko Emas Jaya telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Bila penjualan toko ini melakukan penyerahan emas Rp5.500.000 kepada salah satu Wedding Organizer untuk keperluan mas kawin pernikahan, maka perhitungan PPN terutang atas penyerahan tersebut:

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

PPN terutang = 11% X 20% X harga jual emas
= 11% X 20% X Rp5.500.00
= 11% X Rp1.100.000 = Rp121.000

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Oktober 2022 | 11:30 WIB

Bagaimana hy membeli dg harga 430.000 dg nilai barang kurang dari 1 gr, apakah juga dikenai ppn?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra