PPh Pasal 25 (4)

Perhitungan Angsuran Pajak Bagi Wajib Pajak Tertentu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2017 | 16:15 WIB
Perhitungan Angsuran Pajak Bagi Wajib Pajak Tertentu

SEPERTI yang telah dibahas sebelumnya bahwa perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dapat saja berbeda, tergantung dari kondisi-kondisi yang tengah dihadapi oleh wajib pajak. Namun, tidak hanya atas kondisi tertentu saja yang menyebabkan perhitungannya berbeda, hal yang sama juga terjadi dalam penghitungan PPh Pasal 25 untuk wajib pajak tertentu.

Penghitungan yang berbeda ini dimaksudkan agar lebih mendekati kewajaran penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena didasarkan pada data terkini dari kegiatan usaha tersebut. Berikut merupakan ketentuan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang berbeda dan disesuaikan dengan kegiatan usaha tertentu:

Wajib Pajak Badan Baru

Ketentuan wajib pajak baru diatur dalam Pasal 1 angka 1 PMK 208/PMK.03/2009 (PMK 208/2009). Wajib pajak baru menurut Peraturan Menteri Keuangan ini adalah wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan. Penghitungan besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk wajib pajak baru ini diaturdalam pasal 2 PMK 208/2009 yaitu:

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar
  1. Wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan, PPh Pasal 25 = 1/12 x (Tarif PPh x Penghasilan Neto sebulan);
  2. Wajib pajak badan yang melakukan pencatatan, PPh Pasal 25 = 1/12 x (Tarif PPh x norma penghitungan penghasilan neto x peredaran bruto yang disetahunkan);
  3. Wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, PPh Pasal 25 = 1/12 x [(Tarif PPh x Penghasilan neto sebulan disetahunkan) – PTKP]; dan
  4. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pencatatan, PPh Pasal 25 = 1/12 x [(Tarif PPh x norma penghitungan penghasilan neto x peredaran/penerimaan bruto sebulan disetahunkan) – PTKP].

Wajib Pajak Bank dan Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi

Dalam Pasal 3 PMK 208/2009 mengatur bahwa besarnya PPh dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 bulan.

Apabila wajib pajak bank atau sewa guna usaha dengan hak opsi adalah wajib pajak baru, maka besarnya PPh Pasal 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah PPh yang terutang berdasarkan perkiraan perhitungan laba rugi triwulan pertama yang disetahunkan kemudian dibagi 12 bulan.

Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) & Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 25 dan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri pada tahun pajak yang lalu, dibagi 12 bulan.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat
  1. Apabila RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya; atau
  2. Apabila ada sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan, maka dasar penghitungan PPh Pasal 25 adalah Pajak Penghasilan yang terutang atas PKP yang dihitung dari penghasilan neto menurut RKAP setelah dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang belum dikompensasikan tersebut.

WP Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, penghitungannya diatur dalam Pasal 5 PMK 208/ PMK.03/ 2009 yaitu sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 bulan.

Sebelum masuk ke dalam pembahasan mengenai contoh soal perhitungan PPh Pasal 25. Materi terkain dengan pengertian PPh Pasal 25, Tarif PPh Pasal 25, Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dalam kondisi tertentu dan wajib pajak tertentu dapat dilihat di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?