PPh Pasal 25 (4)

Perhitungan Angsuran Pajak Bagi Wajib Pajak Tertentu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2017 | 16:15 WIB
Perhitungan Angsuran Pajak Bagi Wajib Pajak Tertentu

SEPERTI yang telah dibahas sebelumnya bahwa perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dapat saja berbeda, tergantung dari kondisi-kondisi yang tengah dihadapi oleh wajib pajak. Namun, tidak hanya atas kondisi tertentu saja yang menyebabkan perhitungannya berbeda, hal yang sama juga terjadi dalam penghitungan PPh Pasal 25 untuk wajib pajak tertentu.

Penghitungan yang berbeda ini dimaksudkan agar lebih mendekati kewajaran penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena didasarkan pada data terkini dari kegiatan usaha tersebut. Berikut merupakan ketentuan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang berbeda dan disesuaikan dengan kegiatan usaha tertentu:

Wajib Pajak Badan Baru

Ketentuan wajib pajak baru diatur dalam Pasal 1 angka 1 PMK 208/PMK.03/2009 (PMK 208/2009). Wajib pajak baru menurut Peraturan Menteri Keuangan ini adalah wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan. Penghitungan besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk wajib pajak baru ini diaturdalam pasal 2 PMK 208/2009 yaitu:

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak
  1. Wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan, PPh Pasal 25 = 1/12 x (Tarif PPh x Penghasilan Neto sebulan);
  2. Wajib pajak badan yang melakukan pencatatan, PPh Pasal 25 = 1/12 x (Tarif PPh x norma penghitungan penghasilan neto x peredaran bruto yang disetahunkan);
  3. Wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, PPh Pasal 25 = 1/12 x [(Tarif PPh x Penghasilan neto sebulan disetahunkan) – PTKP]; dan
  4. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pencatatan, PPh Pasal 25 = 1/12 x [(Tarif PPh x norma penghitungan penghasilan neto x peredaran/penerimaan bruto sebulan disetahunkan) – PTKP].

Wajib Pajak Bank dan Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi

Dalam Pasal 3 PMK 208/2009 mengatur bahwa besarnya PPh dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 bulan.

Apabila wajib pajak bank atau sewa guna usaha dengan hak opsi adalah wajib pajak baru, maka besarnya PPh Pasal 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah PPh yang terutang berdasarkan perkiraan perhitungan laba rugi triwulan pertama yang disetahunkan kemudian dibagi 12 bulan.

Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) & Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 25 dan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri pada tahun pajak yang lalu, dibagi 12 bulan.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan
  1. Apabila RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya; atau
  2. Apabila ada sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan, maka dasar penghitungan PPh Pasal 25 adalah Pajak Penghasilan yang terutang atas PKP yang dihitung dari penghasilan neto menurut RKAP setelah dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang belum dikompensasikan tersebut.

WP Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, penghitungannya diatur dalam Pasal 5 PMK 208/ PMK.03/ 2009 yaitu sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 bulan.

Sebelum masuk ke dalam pembahasan mengenai contoh soal perhitungan PPh Pasal 25. Materi terkain dengan pengertian PPh Pasal 25, Tarif PPh Pasal 25, Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dalam kondisi tertentu dan wajib pajak tertentu dapat dilihat di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN