PELAYANAN PAJAK

Perhatian! Untuk Sementara, E-Filing & E-Form Tidak Dapat Digunakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 15:55 WIB
Perhatian! Untuk Sementara, E-Filing & E-Form Tidak Dapat Digunakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bagi Anda yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui e-Filingatau e-Form pada hari ini, Kamis (18/4/2019), Anda hanya memiliki waktu hingga pukul 18.00 WIB.

Melalui akun Twitter-nya, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan dua aplikasi yakni e-Filing melalui DJP Online (https://efiling.pajak.go.id) dan e-Form (https://eform.pajak.go.id), untuk sementara tidak bisa diakses mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

“Dalam rangka peningkatan kapasitas infastruktur teknologi informasi Direktorat Jenderal Pajak,” demikian alasan yang diberikan otoritas terkait dengan penghentian sementara kedua aplikasi itu.

Baca Juga:
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

DJP pun menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang terjadi. Namun, dengan adanya pemberitahuan tersebut, masyarakat secara otomatis bisa mengakses kedua aplikasi tersebut mulai besok, Jumat (19/4/2019).

Seperti diketahui, e-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs web DJP atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Layanan e-Filing melalui situs web DJP telah terintegrasi dalam layanan DJP Online.

Sementara itu, aplikasi e-Form hampir sama dengan e-Filing. Namun, sebagian prosesnya dilakukan secara manual. Mengutip informasi dari laman resmi DJP, dalam aplikasi e-Form, WP orang pribadi maupun badan dapat mengunggah SPT Tahunan terlebih dahulu dan mengisinya kapan saja.

Baca Juga:
DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

E-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offlinemenggunakan aplikasi form viewer yang disediakan DJP. Setelah SPT dibuat secara offline, WP bisa langsung mengunggah SPT-nya secara online.

April 2019 menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan mayoritas WP badan di Indonesia. Hingga Senin (15/4/2019), jumlah WP badan yang telah melaporkan SPT baru mencapai 347.000 atau 23,6% dari WP wajib SPT 1,5 juta. Porsi pelaporan melalui e-Filingtercatat sebanyak 65%, lebih besar dari tahun lalu 33%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Jumat, 03 Januari 2025 | 14:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Login Saat Pertama Kali Masuk Coretax DJP? Coba Ikuti Cara Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO