Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Bagi Anda yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui e-Filingatau e-Form pada hari ini, Kamis (18/4/2019), Anda hanya memiliki waktu hingga pukul 18.00 WIB.
Melalui akun Twitter-nya, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan dua aplikasi yakni e-Filing melalui DJP Online (https://efiling.pajak.go.id) dan e-Form (https://eform.pajak.go.id), untuk sementara tidak bisa diakses mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
“Dalam rangka peningkatan kapasitas infastruktur teknologi informasi Direktorat Jenderal Pajak,” demikian alasan yang diberikan otoritas terkait dengan penghentian sementara kedua aplikasi itu.
DJP pun menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang terjadi. Namun, dengan adanya pemberitahuan tersebut, masyarakat secara otomatis bisa mengakses kedua aplikasi tersebut mulai besok, Jumat (19/4/2019).
Seperti diketahui, e-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs web DJP atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Layanan e-Filing melalui situs web DJP telah terintegrasi dalam layanan DJP Online.
Sementara itu, aplikasi e-Form hampir sama dengan e-Filing. Namun, sebagian prosesnya dilakukan secara manual. Mengutip informasi dari laman resmi DJP, dalam aplikasi e-Form, WP orang pribadi maupun badan dapat mengunggah SPT Tahunan terlebih dahulu dan mengisinya kapan saja.
E-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offlinemenggunakan aplikasi form viewer yang disediakan DJP. Setelah SPT dibuat secara offline, WP bisa langsung mengunggah SPT-nya secara online.
April 2019 menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan mayoritas WP badan di Indonesia. Hingga Senin (15/4/2019), jumlah WP badan yang telah melaporkan SPT baru mencapai 347.000 atau 23,6% dari WP wajib SPT 1,5 juta. Porsi pelaporan melalui e-Filingtercatat sebanyak 65%, lebih besar dari tahun lalu 33%. (kaw)
#Pengumuman
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) April 18, 2019
Disampaikan bahwa https://t.co/bJZZqRSBxV dan https://t.co/D5Qx4p1qNu
sementara tidak akan dapat diakses pada tanggal 18 April 2019 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.https://t.co/76H26WyhZd
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.