PELAYANAN PAJAK

Perhatian! Untuk Sementara, E-Filing & E-Form Tidak Dapat Digunakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 15:55 WIB
Perhatian! Untuk Sementara, E-Filing & E-Form Tidak Dapat Digunakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bagi Anda yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui e-Filingatau e-Form pada hari ini, Kamis (18/4/2019), Anda hanya memiliki waktu hingga pukul 18.00 WIB.

Melalui akun Twitter-nya, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan dua aplikasi yakni e-Filing melalui DJP Online (https://efiling.pajak.go.id) dan e-Form (https://eform.pajak.go.id), untuk sementara tidak bisa diakses mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

“Dalam rangka peningkatan kapasitas infastruktur teknologi informasi Direktorat Jenderal Pajak,” demikian alasan yang diberikan otoritas terkait dengan penghentian sementara kedua aplikasi itu.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

DJP pun menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang terjadi. Namun, dengan adanya pemberitahuan tersebut, masyarakat secara otomatis bisa mengakses kedua aplikasi tersebut mulai besok, Jumat (19/4/2019).

Seperti diketahui, e-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs web DJP atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Layanan e-Filing melalui situs web DJP telah terintegrasi dalam layanan DJP Online.

Sementara itu, aplikasi e-Form hampir sama dengan e-Filing. Namun, sebagian prosesnya dilakukan secara manual. Mengutip informasi dari laman resmi DJP, dalam aplikasi e-Form, WP orang pribadi maupun badan dapat mengunggah SPT Tahunan terlebih dahulu dan mengisinya kapan saja.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

E-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offlinemenggunakan aplikasi form viewer yang disediakan DJP. Setelah SPT dibuat secara offline, WP bisa langsung mengunggah SPT-nya secara online.

April 2019 menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan mayoritas WP badan di Indonesia. Hingga Senin (15/4/2019), jumlah WP badan yang telah melaporkan SPT baru mencapai 347.000 atau 23,6% dari WP wajib SPT 1,5 juta. Porsi pelaporan melalui e-Filingtercatat sebanyak 65%, lebih besar dari tahun lalu 33%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa