Unggahan Bapenda Kota Semarang.
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah menjadikan pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai syarat pengajuan permohonan pelayanan administrasi publik.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyebut masyarakat yang ingin mengajukan pelayanan administrasi publik diwajibkan melunasi PBB dalam 5 tahun terakhir, yakni sejak 2018 sampai dengan 2022. Masyarakat pun diimbau segera melunasi PBB yang terutang agar dapat mengakses layanan administrasi publik dengan mudah.
"Yuk #kawanpajaksemarang segera lunasi tagihan PBB Anda," tulis akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Kamis (13/7/2022).
Bapenda menyatakan kewajiban melunasi PBB dalam pengajuan pelayanan administrasi publik telah diatur dalam SE No. B/1331/971.11/III/2022.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Semarang meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB. Sebelumnya, pemkot juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk melakukan penagihan atas piutang PBB yang mencapai Rp141,14 miliar hingga 2021.
Tingkat kepatuhan PBB pada 2020 tercatat sebesar 68%, dan naik menjadi 73% pada 2021.
Bapenda telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2022 sejak Maret lalu. SPPT PBB tersebut disampaikan kepada masyarakat melalui camat yang kemudian diteruskan pada lurah, ketua RW, dan ketua RT.
Masyarakat dapat membayar sebelum jatuh tempo pada 30 September 2022. Di Kota Semarang, terdapat 570.719 objek PBB, dengan target penerimaan pada tahun ini senilai Rp577,5 miliar.
"Pajak daerah untuk Kota Semarang semakin hebat," tulis akun @bapenda.smg. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.