KOTA SEMARANG

Perhatian! Lunas PBB Jadi Syarat Pengajuan Layanan Administrasi Publik

Dian Kurniati | Kamis, 14 Juli 2022 | 12:30 WIB
Perhatian! Lunas PBB Jadi Syarat Pengajuan Layanan Administrasi Publik

Unggahan Bapenda Kota Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah menjadikan pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai syarat pengajuan permohonan pelayanan administrasi publik.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyebut masyarakat yang ingin mengajukan pelayanan administrasi publik diwajibkan melunasi PBB dalam 5 tahun terakhir, yakni sejak 2018 sampai dengan 2022. Masyarakat pun diimbau segera melunasi PBB yang terutang agar dapat mengakses layanan administrasi publik dengan mudah.

"Yuk #kawanpajaksemarang segera lunasi tagihan PBB Anda," tulis akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Kamis (13/7/2022).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Bapenda menyatakan kewajiban melunasi PBB dalam pengajuan pelayanan administrasi publik telah diatur dalam SE No. B/1331/971.11/III/2022.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Semarang meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB. Sebelumnya, pemkot juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk melakukan penagihan atas piutang PBB yang mencapai Rp141,14 miliar hingga 2021.

Tingkat kepatuhan PBB pada 2020 tercatat sebesar 68%, dan naik menjadi 73% pada 2021.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Bapenda telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2022 sejak Maret lalu. SPPT PBB tersebut disampaikan kepada masyarakat melalui camat yang kemudian diteruskan pada lurah, ketua RW, dan ketua RT.

Masyarakat dapat membayar sebelum jatuh tempo pada 30 September 2022. Di Kota Semarang, terdapat 570.719 objek PBB, dengan target penerimaan pada tahun ini senilai Rp577,5 miliar.

"Pajak daerah untuk Kota Semarang semakin hebat," tulis akun @bapenda.smg. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI