KOTA SEMARANG

Perhatian! Lunas PBB Jadi Syarat Pengajuan Layanan Administrasi Publik

Dian Kurniati | Kamis, 14 Juli 2022 | 12:30 WIB
Perhatian! Lunas PBB Jadi Syarat Pengajuan Layanan Administrasi Publik

Unggahan Bapenda Kota Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah menjadikan pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai syarat pengajuan permohonan pelayanan administrasi publik.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyebut masyarakat yang ingin mengajukan pelayanan administrasi publik diwajibkan melunasi PBB dalam 5 tahun terakhir, yakni sejak 2018 sampai dengan 2022. Masyarakat pun diimbau segera melunasi PBB yang terutang agar dapat mengakses layanan administrasi publik dengan mudah.

"Yuk #kawanpajaksemarang segera lunasi tagihan PBB Anda," tulis akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Kamis (13/7/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bapenda menyatakan kewajiban melunasi PBB dalam pengajuan pelayanan administrasi publik telah diatur dalam SE No. B/1331/971.11/III/2022.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Semarang meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB. Sebelumnya, pemkot juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk melakukan penagihan atas piutang PBB yang mencapai Rp141,14 miliar hingga 2021.

Tingkat kepatuhan PBB pada 2020 tercatat sebesar 68%, dan naik menjadi 73% pada 2021.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Bapenda telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2022 sejak Maret lalu. SPPT PBB tersebut disampaikan kepada masyarakat melalui camat yang kemudian diteruskan pada lurah, ketua RW, dan ketua RT.

Masyarakat dapat membayar sebelum jatuh tempo pada 30 September 2022. Di Kota Semarang, terdapat 570.719 objek PBB, dengan target penerimaan pada tahun ini senilai Rp577,5 miliar.

"Pajak daerah untuk Kota Semarang semakin hebat," tulis akun @bapenda.smg. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP