PROFIL PERPAJAKAN TURKI

Perekonomiannya Terbesar di Timur Tengah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 19:30 WIB
Perekonomiannya Terbesar di Timur Tengah

REPUBLIK Turki merupakan sebuah negara besar di kawasan Eurasia. Luasnya membentang di antara benua Eropa dan Asia, sehingga Turki dikenal sebagai negara transkontinental. Lokasi yang strategis membuatnya dikenal sebagai jembatan peradaban antara dua budaya.

Negara dengan ibukota Ankara ini memiliki kisah sejarah yang hebat, yakni kisah tentang kerajaan Ottoman. Pada masa kejayaannya, Turki hampir disamakan dengan kekaisaran Romawi karena berhasil menguasai 3 benua.

Turki merupakan anggota dari OECD dan G20. Ekonominya adalah yang terbesar di Timur Tengah, dengan peringkat ke-17 di dunia.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sejak krisis keuangan global, Turki mampu menciptakan 6,3 juta lapangan pekerjaan. Meskipun terjadi kenaikan angkatan kerja, tingkat pengangguran di Turki masih berada pada kisaran 10%.

Pada tahun 2013, pertumbuhan ekonomi adalah sebesar 4,2%, namun melambat menjadi 2,9% di tahun 2014. Kendati demikian, pada tahun 2015 pertumbuhan ekonomi Turki kembali meningkat menjadi 3,98%.

Turki sempat mengalami kemerosotan sosial ekonomi dan penurunan ekspor yang cukup signifikan. Sehingga, berdampak pada menurunnya permintaan dari Uni Eropa.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Sistem Perpajakan

TURKI menerapkan sistem self-assessment dalam perpajakannya. Pada tahun 2015, tax ratio Turki mencapai angka 32,5%. Otoritas pajak Turki menetapkan tarif umum PPh Badan sebesar 20%. Sedangkan untuk tarif PPh OP, Turki memberlakukan tarif progresif antara 5-35%.

Untuk PPN, Turki menetapkan 3 jenis tarif dengan tarif umum sebesar 18%. Kemudian, tarif 8% berlaku untuk bahan makanan dasar dan produk farmasi. Lalu, tarif 1% ditetapkan untuk produk pertanian dan peralatan tertentu yang diperoleh dengan pembiayaan sewa.

Baca Juga:
BKF Minta Masukan Publik Jelang Penerapan Solusi 2 Pilar

Terkait dengan perpajakan internasional, transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi yang tidak berdasarkan prinsip arm’s length, keuntungan yang timbul dari tranksasi tersebut akan dianggap sebagai “dividen konstruktif” yang akan dikenakan PPh.

Pada Mei 2016, Turki mengenalkan konsep bentuk usaha tetap elektronik guna menjawab tantangan pajak ekonomi digital yang menjadi agenda OECD/G20 dalam memerangi BEPS. Di sana, dikenal dua istilah baru yaitu 'electronic taxpayer' dan 'electronic place of business'.

Hingga saat ini Turki sudah mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 80 negara di dunia.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$ 718,221 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 3,98% (2015)
Populasi 78,7 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 32,5% (2015)
Otoritas Pajak Turkish Revenue Administration
Sistem Perpajakan Self-assessment system
Tarif PPh Badan 20%
Tarif PPh Orang Pribadi 15% - 35%
Tarif PPN 18%
Tarif pajak dividen 15%
Tarif pajak royalti 20%
Tarif bunga 10%
Tax Treaty 80 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 24 September 2024 | 10:35 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

BKF Minta Masukan Publik Jelang Penerapan Solusi 2 Pilar

Kamis, 12 September 2024 | 16:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kembali Tunjuk 2 Pelaku Usaha Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN