PROFIL PERPAJAKAN TURKI

Perekonomiannya Terbesar di Timur Tengah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 19:30 WIB
Perekonomiannya Terbesar di Timur Tengah

REPUBLIK Turki merupakan sebuah negara besar di kawasan Eurasia. Luasnya membentang di antara benua Eropa dan Asia, sehingga Turki dikenal sebagai negara transkontinental. Lokasi yang strategis membuatnya dikenal sebagai jembatan peradaban antara dua budaya.

Negara dengan ibukota Ankara ini memiliki kisah sejarah yang hebat, yakni kisah tentang kerajaan Ottoman. Pada masa kejayaannya, Turki hampir disamakan dengan kekaisaran Romawi karena berhasil menguasai 3 benua.

Turki merupakan anggota dari OECD dan G20. Ekonominya adalah yang terbesar di Timur Tengah, dengan peringkat ke-17 di dunia.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Sejak krisis keuangan global, Turki mampu menciptakan 6,3 juta lapangan pekerjaan. Meskipun terjadi kenaikan angkatan kerja, tingkat pengangguran di Turki masih berada pada kisaran 10%.

Pada tahun 2013, pertumbuhan ekonomi adalah sebesar 4,2%, namun melambat menjadi 2,9% di tahun 2014. Kendati demikian, pada tahun 2015 pertumbuhan ekonomi Turki kembali meningkat menjadi 3,98%.

Turki sempat mengalami kemerosotan sosial ekonomi dan penurunan ekspor yang cukup signifikan. Sehingga, berdampak pada menurunnya permintaan dari Uni Eropa.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sistem Perpajakan

TURKI menerapkan sistem self-assessment dalam perpajakannya. Pada tahun 2015, tax ratio Turki mencapai angka 32,5%. Otoritas pajak Turki menetapkan tarif umum PPh Badan sebesar 20%. Sedangkan untuk tarif PPh OP, Turki memberlakukan tarif progresif antara 5-35%.

Untuk PPN, Turki menetapkan 3 jenis tarif dengan tarif umum sebesar 18%. Kemudian, tarif 8% berlaku untuk bahan makanan dasar dan produk farmasi. Lalu, tarif 1% ditetapkan untuk produk pertanian dan peralatan tertentu yang diperoleh dengan pembiayaan sewa.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Terkait dengan perpajakan internasional, transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi yang tidak berdasarkan prinsip arm’s length, keuntungan yang timbul dari tranksasi tersebut akan dianggap sebagai “dividen konstruktif” yang akan dikenakan PPh.

Pada Mei 2016, Turki mengenalkan konsep bentuk usaha tetap elektronik guna menjawab tantangan pajak ekonomi digital yang menjadi agenda OECD/G20 dalam memerangi BEPS. Di sana, dikenal dua istilah baru yaitu 'electronic taxpayer' dan 'electronic place of business'.

Hingga saat ini Turki sudah mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 80 negara di dunia.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$ 718,221 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 3,98% (2015)
Populasi 78,7 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 32,5% (2015)
Otoritas Pajak Turkish Revenue Administration
Sistem Perpajakan Self-assessment system
Tarif PPh Badan 20%
Tarif PPh Orang Pribadi 15% - 35%
Tarif PPN 18%
Tarif pajak dividen 15%
Tarif pajak royalti 20%
Tarif bunga 10%
Tax Treaty 80 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 24 September 2024 | 10:35 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

BKF Minta Masukan Publik Jelang Penerapan Solusi 2 Pilar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan