PENERIMAAN PAJAK

Perekonomian Diproyeksi Melambat, Bagaimana Prospek Penerimaan Pajak?

Dian Kurniati | Jumat, 06 Agustus 2021 | 13:46 WIB
Perekonomian Diproyeksi Melambat, Bagaimana Prospek Penerimaan Pajak?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Jumat (6/8/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2021 akan lebih lambat dari capaian kuartal II/2021 yang mencapai 7,07%. Hal ini dikarenakan adanya pengetatan kembali mobilitas masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak pada kuartal III/2021.

Dia mengestimasi kinerja penerimaan pajak dari beberapa sektor yang terdampak PPKM juga akan melambat walaupun sudah mencatatkan perbaikan pada semester I/2021.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

"Nanti [untuk] penerimaan bulan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV, kami akan terus melakukan [pemantauan] bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi," katanya melalui konferensi video, Jumat (6/8/2021).

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak sepanjang semester I/2021 sudah menunjukkan perbaikan dari tekanan pandemi Covid-19 dengan pertumbuhan 4,9%. Perbaikan kinerja penerimaan terutama terlihat pada pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurutnya, perbaikan penerimaan PPN, terutama dari dalam negeri, juga mengonfirmasi pulihnya konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pertumbuhan PPN dalam negeri sepanjang Januari hingga Juni 2021 tercatat mencapai 11,83% secara tahunan.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Pada Juni 2021 saja, penerimaan PPN dalam negeri tumbuh 22,4%. Sementara itu, pertumbuhan penerimaan PPN pada Mei 2021 mencapai 44%. "Jadi, memang penerimaan pajak tidak hanya masalah penerimaan, [tapi juga] dalam rekam degup ekonomi. Kami melihat ada pemulihan yang cukup baik," ujarnya.

Dengan adanya PPKM level 4 dan 3, Sri Mulyani memproyeksi mobilitas dan kegiatan masyarakat akan terpengaruh sehingga berdampak pada penerimaan pajak. Misalnya dari sisi perdagangan, transportasi, serta akomodasi.

Sri Mulyani meminta masyarakat dan pelaku usaha tetap mematuhi protokol kesehatan agar kasus Covid-19 segera menurun. Menurutnya, masih ada beberapa kegiatan ekonomi yang dapat berjalan tanpa meningkatkan risiko penularan Covid-19 asalkan menggunakan protokol kesehatan secara ketat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi