PENERIMAAN PAJAK

Perekonomian Diproyeksi Melambat, Bagaimana Prospek Penerimaan Pajak?

Dian Kurniati | Jumat, 06 Agustus 2021 | 13:46 WIB
Perekonomian Diproyeksi Melambat, Bagaimana Prospek Penerimaan Pajak?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Jumat (6/8/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2021 akan lebih lambat dari capaian kuartal II/2021 yang mencapai 7,07%. Hal ini dikarenakan adanya pengetatan kembali mobilitas masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak pada kuartal III/2021.

Dia mengestimasi kinerja penerimaan pajak dari beberapa sektor yang terdampak PPKM juga akan melambat walaupun sudah mencatatkan perbaikan pada semester I/2021.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

"Nanti [untuk] penerimaan bulan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV, kami akan terus melakukan [pemantauan] bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi," katanya melalui konferensi video, Jumat (6/8/2021).

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak sepanjang semester I/2021 sudah menunjukkan perbaikan dari tekanan pandemi Covid-19 dengan pertumbuhan 4,9%. Perbaikan kinerja penerimaan terutama terlihat pada pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurutnya, perbaikan penerimaan PPN, terutama dari dalam negeri, juga mengonfirmasi pulihnya konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pertumbuhan PPN dalam negeri sepanjang Januari hingga Juni 2021 tercatat mencapai 11,83% secara tahunan.

Baca Juga:
World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Pada Juni 2021 saja, penerimaan PPN dalam negeri tumbuh 22,4%. Sementara itu, pertumbuhan penerimaan PPN pada Mei 2021 mencapai 44%. "Jadi, memang penerimaan pajak tidak hanya masalah penerimaan, [tapi juga] dalam rekam degup ekonomi. Kami melihat ada pemulihan yang cukup baik," ujarnya.

Dengan adanya PPKM level 4 dan 3, Sri Mulyani memproyeksi mobilitas dan kegiatan masyarakat akan terpengaruh sehingga berdampak pada penerimaan pajak. Misalnya dari sisi perdagangan, transportasi, serta akomodasi.

Sri Mulyani meminta masyarakat dan pelaku usaha tetap mematuhi protokol kesehatan agar kasus Covid-19 segera menurun. Menurutnya, masih ada beberapa kegiatan ekonomi yang dapat berjalan tanpa meningkatkan risiko penularan Covid-19 asalkan menggunakan protokol kesehatan secara ketat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data