KEBIJAKAN CUKAI

Peredaran Rokok Ilegal Melonjak, Sri Mulyani Singgung Tarif Cukai

Dian Kurniati | Rabu, 27 Januari 2021 | 16:15 WIB
Peredaran Rokok Ilegal Melonjak, Sri Mulyani Singgung Tarif Cukai

Tampilan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI, Rabu (27/1/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebutkan tingkat peredaran rokok ilegal pada 2020 tumbuh ke level 4,9% dari total peredaran rokok, setelah sempat ditekan sampai dengan 3,0% pada tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan peredaran rokok ilegal tersebut sejalan dengan kenaikan tarif cukai tahun lalu. Menurutnya, kenaikan cukai memang berpotensi mendorong orang berbuat curang untuk membuat rokok ilegal.

"Ini artinya kenaikan cukai yang terlalu tinggi memang harus disertai dengan penegakan hukum," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Sri Mulyani menuturkan pemerintah sebenarnya menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3%. Ketika mencapai 3% pada 2019, ia bahkan ingin angka tersebut kembali ditekan hingga hanya tersisa 1% pada 2020.

Namun, data peredaran rokok ilegal pada tahun lalu justru naik menjadi 4,9%. Menurutnya, pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan terus mengupayakan penurunan peredaran rokok ilegal meskipun situasinya sangat muskil.

Pegawai Bea Cukai, lanjut menkeu, kerap kali menghadapi tantangan dan bahaya ketika berupaya menegakkan hukum untuk memberantas rokok ilegal. Tahun lalu, catatan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan.

Baca Juga:
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar batang berhasil disita. Volume tersebut naik dibandingkan dengan posisi 2019 yang mencapai 408,63 juta batang atau senilai Rp271,4 miliar.

Sri mulyani menyebut kebanyakan rokok ilegal itu dilakukan dengan modus melekati rokok dengan pita cukai palsu. Namun, porsinya sudah makin mengecil pada 2020 yaitu sebanyak 0,36% dari total peredaran rokok.

"Kami akan coba tetap pertahankan [tarif cukai rokok] meskipun harga rokok terus dinaikkan, yang menyebabkan orang akan punya insentif untuk terus melakukan pemalsuan cukai maupun pemalsuan rokok ilegal," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP