KEBIJAKAN CUKAI

Peredaran Rokok Ilegal Melonjak, Sri Mulyani Singgung Tarif Cukai

Dian Kurniati | Rabu, 27 Januari 2021 | 16:15 WIB
Peredaran Rokok Ilegal Melonjak, Sri Mulyani Singgung Tarif Cukai

Tampilan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI, Rabu (27/1/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebutkan tingkat peredaran rokok ilegal pada 2020 tumbuh ke level 4,9% dari total peredaran rokok, setelah sempat ditekan sampai dengan 3,0% pada tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan peredaran rokok ilegal tersebut sejalan dengan kenaikan tarif cukai tahun lalu. Menurutnya, kenaikan cukai memang berpotensi mendorong orang berbuat curang untuk membuat rokok ilegal.

"Ini artinya kenaikan cukai yang terlalu tinggi memang harus disertai dengan penegakan hukum," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan pemerintah sebenarnya menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3%. Ketika mencapai 3% pada 2019, ia bahkan ingin angka tersebut kembali ditekan hingga hanya tersisa 1% pada 2020.

Namun, data peredaran rokok ilegal pada tahun lalu justru naik menjadi 4,9%. Menurutnya, pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan terus mengupayakan penurunan peredaran rokok ilegal meskipun situasinya sangat muskil.

Pegawai Bea Cukai, lanjut menkeu, kerap kali menghadapi tantangan dan bahaya ketika berupaya menegakkan hukum untuk memberantas rokok ilegal. Tahun lalu, catatan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar batang berhasil disita. Volume tersebut naik dibandingkan dengan posisi 2019 yang mencapai 408,63 juta batang atau senilai Rp271,4 miliar.

Sri mulyani menyebut kebanyakan rokok ilegal itu dilakukan dengan modus melekati rokok dengan pita cukai palsu. Namun, porsinya sudah makin mengecil pada 2020 yaitu sebanyak 0,36% dari total peredaran rokok.

"Kami akan coba tetap pertahankan [tarif cukai rokok] meskipun harga rokok terus dinaikkan, yang menyebabkan orang akan punya insentif untuk terus melakukan pemalsuan cukai maupun pemalsuan rokok ilegal," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN