LAPORAN KINERJA DJP 2023

Perdirjen Soal Pemeriksaan Bukper Tindak Pidana Pajak Terbit Tahun Ini

Dian Kurniati | Rabu, 13 Maret 2024 | 14:00 WIB
Perdirjen Soal Pemeriksaan Bukper Tindak Pidana Pajak Terbit Tahun Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan perdirjen mengenai pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tindak pidana di bidang perpajakan pada tahun ini. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rencana aksi DJP yang tertuang dalam Laporan Kinerja DJP 2023.

Tata cara pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan sebetulnya sudah diatur dalam PMK 177/2022. Namun, belum ada perdirjen yang secara spesifik mengatur aspek tersebut. Petunjuk teknis pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan saat ini dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2024.

"[Rencana aksi tahun selanjutnya adalah] penyusunan perdirjen pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pemeriksaan bukper merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Laporan Kinerja DJP 2023 ada sejumlah kendala yang dihadapi DJP dalam mencapai indikator kinerja utama (IKU) pada tahun lalu.

Salah satunya, yakni belum optimalnya upaya penegakan hukum pidana di bidang perpajakan melalui pemeriksaan bukper atau penyidikan terhadap kasus TPP, TPPU, TPP korporasi, atau TPPU korporasi untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara sekaligus memberi efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak agar peraturan perpajakan dapat ditaati secara voluntary compliance.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Namun, realisasi komponen efektivitas pemeriksaan bukper tercatat sebesar 100,66%. IKU persentase pemeriksaan bukper diperoleh dari penyelesaian kegiatan pemeriksaan bukper berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan (LPBP) berupa 267 pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP, 306 kasus yang ditingkatkan ke penyidikan dan 21 kasus dinyatakan sumir.

Dengan demikian, IKU efektif pemeriksaan bukper adalah sebesar 576,80, lebih tinggi dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada 2023 sebesar 573.

Beberapa hal yang mendukung tercapainya rencana/target misalnya diseminasi PMK 177/2022; penyampaian daftar sasaran prioritas penegakan hukum kepada kanwil DJP untuk ditindaklanjuti sebagai bahan baku pemeriksaan bukper; serta penyampaian nota dinas strategi PKM penegakan hukum, termasuk strategi mencapai target Pemeriksaan bukper efektif.

Selain menyusun perdirjen pemeriksaan bukper, dalam Laporan Kinerja DJP 2023 juga disebutkan beberapa rencana aksi mengenai bukper yang dilaksanakan pada 2024. Rencana aksi ini meliputi penyusunan pedoman kebijakan dan strategi pengusulan pemeriksaan bukper; monitoring dan evaluasi pemeriksaan bukper atau penyidikan dilakukan per triwulan; serta pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi pemeriksaan bukper. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak