Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan perdirjen mengenai pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tindak pidana di bidang perpajakan pada tahun ini. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rencana aksi DJP yang tertuang dalam Laporan Kinerja DJP 2023.
Tata cara pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan sebetulnya sudah diatur dalam PMK 177/2022. Namun, belum ada perdirjen yang secara spesifik mengatur aspek tersebut. Petunjuk teknis pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan saat ini dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2024.
"[Rencana aksi tahun selanjutnya adalah] penyusunan perdirjen pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Rabu (13/3/2024).
Pemeriksaan bukper merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Laporan Kinerja DJP 2023 ada sejumlah kendala yang dihadapi DJP dalam mencapai indikator kinerja utama (IKU) pada tahun lalu.
Salah satunya, yakni belum optimalnya upaya penegakan hukum pidana di bidang perpajakan melalui pemeriksaan bukper atau penyidikan terhadap kasus TPP, TPPU, TPP korporasi, atau TPPU korporasi untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara sekaligus memberi efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak agar peraturan perpajakan dapat ditaati secara voluntary compliance.
Namun, realisasi komponen efektivitas pemeriksaan bukper tercatat sebesar 100,66%. IKU persentase pemeriksaan bukper diperoleh dari penyelesaian kegiatan pemeriksaan bukper berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan (LPBP) berupa 267 pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP, 306 kasus yang ditingkatkan ke penyidikan dan 21 kasus dinyatakan sumir.
Dengan demikian, IKU efektif pemeriksaan bukper adalah sebesar 576,80, lebih tinggi dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada 2023 sebesar 573.
Beberapa hal yang mendukung tercapainya rencana/target misalnya diseminasi PMK 177/2022; penyampaian daftar sasaran prioritas penegakan hukum kepada kanwil DJP untuk ditindaklanjuti sebagai bahan baku pemeriksaan bukper; serta penyampaian nota dinas strategi PKM penegakan hukum, termasuk strategi mencapai target Pemeriksaan bukper efektif.
Selain menyusun perdirjen pemeriksaan bukper, dalam Laporan Kinerja DJP 2023 juga disebutkan beberapa rencana aksi mengenai bukper yang dilaksanakan pada 2024. Rencana aksi ini meliputi penyusunan pedoman kebijakan dan strategi pengusulan pemeriksaan bukper; monitoring dan evaluasi pemeriksaan bukper atau penyidikan dilakukan per triwulan; serta pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi pemeriksaan bukper. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.