LAPORAN KINERJA DJP 2023

Perdirjen Soal Pemeriksaan Bukper Tindak Pidana Pajak Terbit Tahun Ini

Dian Kurniati | Rabu, 13 Maret 2024 | 14:00 WIB
Perdirjen Soal Pemeriksaan Bukper Tindak Pidana Pajak Terbit Tahun Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan perdirjen mengenai pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tindak pidana di bidang perpajakan pada tahun ini. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rencana aksi DJP yang tertuang dalam Laporan Kinerja DJP 2023.

Tata cara pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan sebetulnya sudah diatur dalam PMK 177/2022. Namun, belum ada perdirjen yang secara spesifik mengatur aspek tersebut. Petunjuk teknis pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan saat ini dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2024.

"[Rencana aksi tahun selanjutnya adalah] penyusunan perdirjen pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Pemeriksaan bukper merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Laporan Kinerja DJP 2023 ada sejumlah kendala yang dihadapi DJP dalam mencapai indikator kinerja utama (IKU) pada tahun lalu.

Salah satunya, yakni belum optimalnya upaya penegakan hukum pidana di bidang perpajakan melalui pemeriksaan bukper atau penyidikan terhadap kasus TPP, TPPU, TPP korporasi, atau TPPU korporasi untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara sekaligus memberi efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak agar peraturan perpajakan dapat ditaati secara voluntary compliance.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Namun, realisasi komponen efektivitas pemeriksaan bukper tercatat sebesar 100,66%. IKU persentase pemeriksaan bukper diperoleh dari penyelesaian kegiatan pemeriksaan bukper berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan (LPBP) berupa 267 pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP, 306 kasus yang ditingkatkan ke penyidikan dan 21 kasus dinyatakan sumir.

Dengan demikian, IKU efektif pemeriksaan bukper adalah sebesar 576,80, lebih tinggi dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada 2023 sebesar 573.

Beberapa hal yang mendukung tercapainya rencana/target misalnya diseminasi PMK 177/2022; penyampaian daftar sasaran prioritas penegakan hukum kepada kanwil DJP untuk ditindaklanjuti sebagai bahan baku pemeriksaan bukper; serta penyampaian nota dinas strategi PKM penegakan hukum, termasuk strategi mencapai target Pemeriksaan bukper efektif.

Selain menyusun perdirjen pemeriksaan bukper, dalam Laporan Kinerja DJP 2023 juga disebutkan beberapa rencana aksi mengenai bukper yang dilaksanakan pada 2024. Rencana aksi ini meliputi penyusunan pedoman kebijakan dan strategi pengusulan pemeriksaan bukper; monitoring dan evaluasi pemeriksaan bukper atau penyidikan dilakukan per triwulan; serta pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi pemeriksaan bukper. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor