PER-03/PJ/2021

Perdirjen Pajak Baru Soal Penggunaan Nilai Buku dalam Pemekaran Usaha

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 Maret 2021 | 13:03 WIB
Perdirjen Pajak Baru Soal Penggunaan Nilai Buku dalam Pemekaran Usaha

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperbarui perincian wajib pajak yang dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Pembaruan tertuang dalam Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2021 yang berlaku mulai 18 Februari 2021. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan Perdirjen Pajak No. PER-28/PJ./2008. Penggantian aturan ini dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

“Untuk menciptakan kepastian hukum dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak..., ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a [PER-28/PJ./2008] perlu dilakukan penggantian” demikian bunyi salah satu pertimbangan PER-03/PJ/2021, dikutip pada Jumat (5/3/2021)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui beleid ini, pemerintah memerinci 5 golongan wajib pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku. Pertama, wajib pajak yang belum go public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).

Kedua, wajib pajak yang telah go public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan IPO. Ketiga, wajib pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah untuk menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, wajib pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500 miliar.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kelima, wajib pajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk BUMN (holding). Perincian ini lebih luas dibandingkan dengan ketentuan dalam PER-28/PJ./2008.

Dalam PER-28/PJ./2008, wajib pajak yang melakukan pemekaran usaha dan dapat menggunakan nilai buku hanya terdiri atas 2 golongan, yaitu wajib pajak poin pertama dan poin kedua pada perincian di atas.

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan wajib pajak yang dapat melakukan pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku adalah wajib pajak hasil penggabungan dari wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) di bidang usaha bank dengan wajib pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pengambilalihan tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban BUT kepada wajib pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan BUT tersebut. Adapun hal ini merupakan ketentuan baru yang belum diatur dalam PER-28/PJ./2008.

Sama seperti ketentuan terdahulu, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku setelah mendapat persetujuan direktur jenderal pajak. Persetujuan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?