PER-16/PJ/2020

Perdirjen Pajak Baru Soal Penanganan Permintaan Pelaksanaan MAP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Agustus 2020 | 09:05 WIB
Perdirjen Pajak Baru Soal Penanganan Permintaan Pelaksanaan MAP

Ilustrasi tampilan laman khusus MAP & APA DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) dan penyelesaian tindak lanjut persetujuan bersama.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2020. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Agustus 2020. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019.

“Dalam rangka melaksanaan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019,” demikian bunyi bagian pertimbangan dalam PER-16/PJ/2020, dikutip pada Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dalam Pasal 2 beleid tersebut ditegaskan kembali wajib pajak dalam negeri (WPDN) dapat mengajukan permintaan pelaksaan MAP kepada dirjen pajak jika terjadi perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B. Simak artikel 'Jika Kondisi Ini Terjadi, WP Bisa Ajukan Pelaksanaan MAP'.

Selain WPDN, permintaan pelaksanaan MAP dapat pula diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) melalui dirjen pajak, dirjen pajak, atau otoritas pajak mitra P3B melalui pejabat berwenang mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Permintaan pelaksanaan MAP oleh dirjen pajak dapat diajukan berdasarkan usulan permintaan pelaksanaan MAP oleh WPDN kepada dirjen pajak. Hal ini dilakukan jika menurut WPDN, terjadi perlakuan perpajakan oleh Dirjen Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Perlakuan perpajakan yang tidak sesuai P3B menurut WPDN ini terdiri atas pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh koreksi penentuan harga transfer dan/atau perbedaan penafsiran ketentuan P3B. Simak pula artikel 'Untuk Tujuan Ini, Dirjen Pajak Bisa Ajukan Pelaksanaan MAP'.

Dirjen pajak menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP dengan melakukan perundingan MAP bersama pejabat berwenang mitra P3B dalam batas waktu yang diatur dalam PMK 49/2019. Simak artikel 'Sebelum Perundingan, Permohonan MAP Diteliti Sesuai Ketentuan Ini'.

Atas permintaan pelaksanaan MAP yang sudah dilakukan perundingan tapi belum menghasilkan persetujuan bersama, dapat dilakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP. Baca juga artikel 'Perundingan Pelaksanaan MAP Dibatasi 2 Tahun'.

Sesuai ketentuan PER-16/PJ/2020, dirjen pajak membentuk komite pembahas yang bertugas menentukan posisi runding dan/atau ruang lingkup kesepakatan dalam rangka perundingan MAP dan/atau disetujui atau tidaknya pembaruan permintaan pelaksanaan MAP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP