PER-11/PJ/2021. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Bank penyedia cek dan/atau bilyet giro dalam kondisi tertentu kini dapat membubuhkan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai pada surat setoran pajak (SSP).
Ketentuan tersebut termuat dalam Perdirjen Pajak No.PER-11/PJ/2021. Beleid yang ditetapkan pada 7 Juni 2021 ini mengubah ketentuan terdahulu, yaitu Perdirjen Pajak No.PER-01/PJ/2021. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah proses pelunasan selisih kurang bea meterai.
“Dalam rangka memberikan kemudahan dalam proses pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro,” demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip pada Selasa (6/7/2021).
Bank penyedia cek dan/bilyet giro dapat membubuhkan sendiri cap bukti pelunasan jika pelunasan selisih kurang bea meterai dilakukan bank penyedia. Adapun bank penyedia tersebut telah mendapatkan izin pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai.
Guna mendapatkan izin pembubuhan cap bukti pelunasan, bank penyedia harus mengajukan permohonan kepada KPP tempat bank penyedia diadministrasikan. Permohonan itu dibuat dengan menggunakan contoh format pada Lampiran huruf A PER-11/PJ/2021 dan melampirkan 3 dokumen.
Pertama, daftar cek dan/atau bilyet giro yang akan dilakukan pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai. Kedua, data identitas pejabat bank penyedia yang ditunjuk untuk melaksanakan pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan. Ketiga, SSP yang telah mendapatkan NTPN.
Selanjutnya, kepala KPP melalui kepala Seksi Pelayanan harus memastikan kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN, kesesuaian nilai pembayaran, kesesuaian keterangan pada SSP dengan cek dan/atau bilyet giro, serta kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.
Jika ketentuan tersebut telah terpenuhi, kepala KPP melalui kepala Seksi Pelayanan menerbitkan surat izin pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai. Surat izin tersebut diterbitkan maksimal 3 hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.
Jika bank penyedia telah mendapatkan izin maka pejabat bank penyedia membubuhkan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro. Selain itu, pejabat bank penyedia juga perlu membubuhkan tanda tangan, nama terang, dan cap bank penyedia pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro.
Adapun cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai tersebut dibuat sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf C PER-11/PJ/2021. Sebagai informasi, cek/bilyet giro merupakan dokumen yang dikenakan bea meterai.
Bea meterai atas cek/bilyet giro terutang pada pihak yang menerbitkan cek dan/atau bilyet giro. Namun, bank penyedia atau pembawa cek/bilyet giro juga dapat membayarnya. Jika terjadi kurang bayar atas pelunasan bea meterai tersebut maka selisihnya dapat dilunasi menggunakan mesin teraan meterai digital atau SSP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.