STABILITAS NILAI TUKAR MATA UANG

Perdagangan Bilateral Indonesia—Jepang Resmi Gunakan Mata Uang Lokal

Dian Kurniati | Senin, 31 Agustus 2020 | 16:42 WIB
Perdagangan Bilateral Indonesia—Jepang Resmi Gunakan Mata Uang Lokal

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang secara resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.

BI dalam keterangan tertulisnya menyebut kerangka kerja tersebut disusun berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan Kementerian Keuangan Jepang pada 5 Desember 2019. Inisiatif itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara.

"Implementasi kerangka kerja ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang," bunyi pernyataan tertulis BI, Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

BI menyebut kerangka kerja antara Indonesia-Jepang tersebut antara lain meliputi upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yen. Selain itu, ada relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.

BI dan Kementerian Keuangan Jepang juga telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk mendukung operasionalisasi kerangka kerja tersebut. Bank tersebut akan berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Dalam penunjukannya, BI dan Kementerian Keuangan Jepang memandang bank-bank tersebut telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara rupiah dan yen sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Bank di dalam negeri yang ditunjuk BI sebagai ACCD yakni MUFG Bank, Ltd. Cabang Jakarta; PT. Bank BTPN, Tbk; PT. Bank Central Asia (Persero), Tbk; PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk; PT. Bank Mizuho Indonesia; PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk; dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.

Adapun bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank, Ltd; MUFG Bank, Ltd; PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Tokyo Branch; Resona Bank, Ltd; dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menjelaskan BI juga telah menyempurnakan aturan mengenai penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal melalui bank dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/12/PBI/2020, yang berlaku efektif mulai 28 Agustus 2020.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Salah satu poin penyempurnaannya yakni menunjuk bank sebagai ACCD untuk memfasilitasi pembukaan rekening mata uang negara mitra di negara masing-masing. Dengan berlakunya PBI tersebut maka PBI No.19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Menurut Onny, kebijakan baru tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara BI dengan Bank Negara Malaysia, Bank of Thailand, dan Kementerian Keuangan Jepang mengenai implementasi kerangka kerja sama penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi bilateral.

"Dengan adanya penguatan mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi positif bagi upaya BI dalam menjaga kestabilan nilai tukar rupiah," ujarnya.

Selain itu, dia menilai penggunaan mata uang lokal juga akan berperan dalam mendorong diversifikasi eksposur mata uang, berpotensi mengurangi biaya transaksi perdagangan karena terjadinya direct quotation antara mata uang lokal, mendorong pengembangan pasar keuangan domestik berbasis mata uang lokal, serta membuka akses (partisipasi pelaku). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2020 | 17:13 WIB

kabar baik bagi indonesia untuk mempertahankan valuasi rupiah pada saat terdapat belanja dengan negara yang bekerja sama. Namun akan merugikan sedikit penggunaan valuasi mata uang rupiah jika sehubungan dengan penerimaan.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Senin, 16 Desember 2024 | 15:33 WIB HUT KE-17 DDTC

Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?