KOTA CIREBON

Perda KTR Berlaku, Pajak Iklan Berpotensi Turun

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 21 September 2016 | 07:06 WIB
Perda KTR Berlaku, Pajak Iklan Berpotensi Turun

Ilustrasi KTR.

CIREBON, DDTCNews – Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Cirebon pada 25 September 2016 mendatang berpotensi menurunkan pendapatan dari sektor pajak iklan rokok sebesar 20% atau setara Rp 5,18 miliar pada APBD perubahan tahun ini.

Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Dede Achmady mengatakan potensi menurunnya tayangan iklan rokok melalui papan reklame di titik-titik strategis seperti Jalan Cipto dan di Jalan Perjuangan, otomatis akan terjadi karena di kawasan itu banyak terdapat sekolah.

Pasalnya, lanjut Dede, di titik-titik strategis yang selama ini merupakan penyumbang pajak iklan rokok terbanyak itu, tidak boleh lagi dipasang iklan rokok, karena lokasi tersebut dekat dengan kawasan pendidikan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Sesuai aturan di Perda KTR, tidak boleh ada pemasangan iklan rokok 30 meter dari sekolah, kampus, dan rumah sakit. Potensi turunnya pemasangan iklan itu antara 10%-20%, karena di sejumlah titik strategis yang biasa ada reklame iklan rokok, otomatis tidak dibolehkan. Itu pun akan mengurangi potensi pendapatan dari pajak reklame,” kata Dede, Senin (19/9).

Dede menjelaskan Perda KTR itu membuat baliho dan billboard penayangan iklan rokok semakin banyak yang kosong. Seperti yang terjadi di perempatan jalan sudah tidak ada lagi yang memasang iklan rokok. Alternatif dari adanya Perda KTR tersebut, iklan akan dipindahkan dan dipasang di titik tertentu yang tidak melanggar Perda KTR.

Karena itu, perusahaan advertising dan pengusaha rokok pun harus memilih tempat yang jauh dari titik-titik yang tidak dibolehkan menurut Perda.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Dengan adanya perda KTR ini, kami meninjau lebih dulu ketika si wajib pajak mau memasang iklan, apa jenisnya. Kalau itu iklan rokok kami harus sediakan tempat yang tidak bertentangan dengan perda,” ujarnya.

Namun Dede menegaskan Perda KTR hanya mengatur pemasangan media iklan rokok, bukan melarang pihak pengusaha memasang iklan rokok di Kota Cirebon.

“PP No. 109/2012 itu hanya mengatur larangan pemasangan iklan di kawasan pendidikan, tempat beribadah, lingkungan rumah sakit dan tempat perkantoran pemerintah,” katanya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Meski ada Perda KTR, namun dia yakin para vendor dan pelaku bisnis advertising tetap akan memasang iklan rokok meski tempatnya lebih selektif.

Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon Dody Aryanto mengatakan, dengan adanya Perda KTR di Kota Cirebon, maka empat titik dianggap vital mengharuskan tidak ada aktivitas, promosi iklan, distribusi hingga produksi di lokasi yang paling dianggap vital.

Empat titik itu, seperti dikutip dari fajarnews, adalah kawasan pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak dan tempat ibadah. Harapannya empat titik tersebut menjadi kawasan bebas tanpa rokok dan menjamin kesehatan masyarakat dari asap rokok.

Dody mengatakan bagi para pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 8/2015, efektif 25 September mendatang, siap-siap mendapat kurungan 30 hari atau denda Rp 10 juta. Ancaman sanksi pidana tersebut bakal diterima bagi perokok yang melanggar aturan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?