KOTA CIREBON

Perda KTR Berlaku, Pajak Iklan Berpotensi Turun

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 21 September 2016 | 07:06 WIB
Perda KTR Berlaku, Pajak Iklan Berpotensi Turun

Ilustrasi KTR.

CIREBON, DDTCNews – Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Cirebon pada 25 September 2016 mendatang berpotensi menurunkan pendapatan dari sektor pajak iklan rokok sebesar 20% atau setara Rp 5,18 miliar pada APBD perubahan tahun ini.

Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Dede Achmady mengatakan potensi menurunnya tayangan iklan rokok melalui papan reklame di titik-titik strategis seperti Jalan Cipto dan di Jalan Perjuangan, otomatis akan terjadi karena di kawasan itu banyak terdapat sekolah.

Pasalnya, lanjut Dede, di titik-titik strategis yang selama ini merupakan penyumbang pajak iklan rokok terbanyak itu, tidak boleh lagi dipasang iklan rokok, karena lokasi tersebut dekat dengan kawasan pendidikan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Sesuai aturan di Perda KTR, tidak boleh ada pemasangan iklan rokok 30 meter dari sekolah, kampus, dan rumah sakit. Potensi turunnya pemasangan iklan itu antara 10%-20%, karena di sejumlah titik strategis yang biasa ada reklame iklan rokok, otomatis tidak dibolehkan. Itu pun akan mengurangi potensi pendapatan dari pajak reklame,” kata Dede, Senin (19/9).

Dede menjelaskan Perda KTR itu membuat baliho dan billboard penayangan iklan rokok semakin banyak yang kosong. Seperti yang terjadi di perempatan jalan sudah tidak ada lagi yang memasang iklan rokok. Alternatif dari adanya Perda KTR tersebut, iklan akan dipindahkan dan dipasang di titik tertentu yang tidak melanggar Perda KTR.

Karena itu, perusahaan advertising dan pengusaha rokok pun harus memilih tempat yang jauh dari titik-titik yang tidak dibolehkan menurut Perda.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Dengan adanya perda KTR ini, kami meninjau lebih dulu ketika si wajib pajak mau memasang iklan, apa jenisnya. Kalau itu iklan rokok kami harus sediakan tempat yang tidak bertentangan dengan perda,” ujarnya.

Namun Dede menegaskan Perda KTR hanya mengatur pemasangan media iklan rokok, bukan melarang pihak pengusaha memasang iklan rokok di Kota Cirebon.

“PP No. 109/2012 itu hanya mengatur larangan pemasangan iklan di kawasan pendidikan, tempat beribadah, lingkungan rumah sakit dan tempat perkantoran pemerintah,” katanya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Meski ada Perda KTR, namun dia yakin para vendor dan pelaku bisnis advertising tetap akan memasang iklan rokok meski tempatnya lebih selektif.

Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon Dody Aryanto mengatakan, dengan adanya Perda KTR di Kota Cirebon, maka empat titik dianggap vital mengharuskan tidak ada aktivitas, promosi iklan, distribusi hingga produksi di lokasi yang paling dianggap vital.

Empat titik itu, seperti dikutip dari fajarnews, adalah kawasan pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak dan tempat ibadah. Harapannya empat titik tersebut menjadi kawasan bebas tanpa rokok dan menjamin kesehatan masyarakat dari asap rokok.

Dody mengatakan bagi para pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 8/2015, efektif 25 September mendatang, siap-siap mendapat kurungan 30 hari atau denda Rp 10 juta. Ancaman sanksi pidana tersebut bakal diterima bagi perokok yang melanggar aturan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN