Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu 1/2024.
Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 286 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengharuskan pajak daerah diatur dengan perda. Perda itu juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022.
“... bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah ditetapkan dalam 1 perda,” bunyi pertimbangan perda itu, dikutip pada Minggu (14/4/2024).
Perda Kota Bengkulu 1/2024 tersebut di antaranya memuat 9 tarif pajak daerah yang dipungut Pemkot Bengkulu. Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%.
Ada pula tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak yang ditetapkan sebesar 0,1%. Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. Selain tarif umum tersebut, ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus untuk sektor tertentu.
Tarif PBJT jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40%. Kemudian, tarif PBJT tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3%. Tarif PBJT tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5%.
Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 10%.
Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.
Kesembilan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.