Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau memberikan insentif berupa keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak. Fasilitas ini berlaku hingga Juni 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan stimulus diberikan guna meringankan beban masyarakat.
"[Insentif] juga mendorong masyarakat untuk menyegerakan pembayaran pajak," ujar Raja, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).
Insentif diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 255/2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan PBB.
Secara lebih terperinci, lewat peraturan tersebut Pemkot Batam memberikan fasilitas diskon PBB sebesar 10% bila wajib pajak melunasi PBB pada Januari hingga Maret 2023.
Bila PBB baru dilunasi pada April hingga Juni 2023, diskon yang diberikan berkurang menjadi 5%. Raja mengatakan insentif sejenis sudah diterapkan pada tahun lalu dan efektif mempercepat realisasi PBB.
"Dengan strategi ini pula, 3 bulan pertama tahun ini kami sudah berhasil mengumpulkan hampir Rp50 miliar. Jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya," ujar Raja.
Selain memberikan insentif di atas, Pemkot Batam juga memberikan keringanan PBB sebesar 50% untuk prasarana pendidikan dan kesehatan, pengurangan PBB sebesar 100% untuk rumah ibadah, dan pengurangan PBB sebesar 100% untuk wajib pajak PBB dengan NJOP kurang dari Rp30 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.