KOTA BATAM

Percepat Realisasi PBB, Pemkot Berikan Diskon Hingga Juni 2023

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:30 WIB
Percepat Realisasi PBB, Pemkot Berikan Diskon Hingga Juni 2023

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau memberikan insentif berupa keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak. Fasilitas ini berlaku hingga Juni 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan stimulus diberikan guna meringankan beban masyarakat.

"[Insentif] juga mendorong masyarakat untuk menyegerakan pembayaran pajak," ujar Raja, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Insentif diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 255/2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan PBB.

Secara lebih terperinci, lewat peraturan tersebut Pemkot Batam memberikan fasilitas diskon PBB sebesar 10% bila wajib pajak melunasi PBB pada Januari hingga Maret 2023.

Bila PBB baru dilunasi pada April hingga Juni 2023, diskon yang diberikan berkurang menjadi 5%. Raja mengatakan insentif sejenis sudah diterapkan pada tahun lalu dan efektif mempercepat realisasi PBB.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Dengan strategi ini pula, 3 bulan pertama tahun ini kami sudah berhasil mengumpulkan hampir Rp50 miliar. Jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya," ujar Raja.

Selain memberikan insentif di atas, Pemkot Batam juga memberikan keringanan PBB sebesar 50% untuk prasarana pendidikan dan kesehatan, pengurangan PBB sebesar 100% untuk rumah ibadah, dan pengurangan PBB sebesar 100% untuk wajib pajak PBB dengan NJOP kurang dari Rp30 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?