KOTA BATU

Percepat Penyelesaian Piutang, Pemkot Hapus Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Rabu, 05 Juli 2023 | 13:30 WIB
Percepat Penyelesaian Piutang, Pemkot Hapus Denda PBB-P2

Poster insentif yang diumumkan Pemkot Batu.

BATU, DDTCNews - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu menyatakan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk mempercepat penyelesaian piutang PBB-P2. Wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2 pun disarankan segera memanfaatkan insentif tersebut.

"Dalam rangka percepatan penyelesaian piutang PBB-P2 di wilayah Kota Batu, Pemerintah Kota Batu memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk melunasi PBB-P2 tanpa dikenai sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.kwb, dikutip pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 18 Tahun 2003. Insentif ini hanya diberikan pada periode yang kurang dari sebulan, yakni 4 hingga 31 Juli 2023.

Dengan insentif ini, pemkot memberikan penghapusan denda PBB-P2 untuk masa pajak 1996-2023.

Pembebasan denda PBB-P2 dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat melunasi semua tunggakannya dengan lebih murah lantaran dibebaskan denda.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Pembayaran PBB-P2 dapat dilaksanakan melalui berbagai saluran di antaranya Tokopedia, Gopay, OVO, kantor pos, Indomaret, dan Alfamart.

Menurut Bapenda, periode program pemutihan denda pun dapat menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

"Mari menjadi masyarakat yang bijak dengan taat membayar pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses