Poster insentif yang diumumkan Pemkot Batu.
BATU, DDTCNews - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu menyatakan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk mempercepat penyelesaian piutang PBB-P2. Wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2 pun disarankan segera memanfaatkan insentif tersebut.
"Dalam rangka percepatan penyelesaian piutang PBB-P2 di wilayah Kota Batu, Pemerintah Kota Batu memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk melunasi PBB-P2 tanpa dikenai sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.kwb, dikutip pada Rabu (5/7/2023).
Program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 18 Tahun 2003. Insentif ini hanya diberikan pada periode yang kurang dari sebulan, yakni 4 hingga 31 Juli 2023.
Dengan insentif ini, pemkot memberikan penghapusan denda PBB-P2 untuk masa pajak 1996-2023.
Pembebasan denda PBB-P2 dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat melunasi semua tunggakannya dengan lebih murah lantaran dibebaskan denda.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilaksanakan melalui berbagai saluran di antaranya Tokopedia, Gopay, OVO, kantor pos, Indomaret, dan Alfamart.
Menurut Bapenda, periode program pemutihan denda pun dapat menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.
"Mari menjadi masyarakat yang bijak dengan taat membayar pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.