IRLANDIA

Percepat Pemulihan Ekonomi, Tarif PPN Dipangkas 2%

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juli 2020 | 10:31 WIB
Percepat Pemulihan Ekonomi, Tarif PPN Dipangkas 2%

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUBLIN, DDTCNews—Pemerintah Irlandia berencana memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 23% menjadi 21% sebagai upaya untuk menanggulangi dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Tarif baru tersebut berlaku selama enam bulan, mulai 1 September 2020. Rencana penurunan tarif untuk sementara ini merupakan bagian dari rencana stimulus pajak pemerintah yang bernilai €1 miliar atau setara Rp17 triliun.

"Tingkat PPN yang dikurangi akan berlaku mulai 1 September 2020 dan akan memakan biaya mencapai €440 juta," kata Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe dikutip Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk mendukung pemulihan kegiatan ekonomi sektor perhotelan dan pariwisata yang selama ini menjadi sektor usaha paling terdampak pandemi Covid-19.

Bagi wajib pajak yang menghabiskan lebih dari €625 atau Rp10,6 juta untuk akomodasi hotel, makanan dan minuman nonalkohol pada periode Oktober 2020 sampai April 2021, atas biaya tersebut dapat dijadikan kredit pajak yang akan mengurangi jumlah pajak terutang sampai dengan €125.

Selain itu, pemerintah memberikan relaksasi untuk bunga atas utang pajak wajib pajak dengna menetapkan suku bunga tunggal sebesar 3% untuk bunga utang pajak yang dibuat atau diputuskan sebelum 30 September 2020.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Bagi wajib pajak badan, pemerintah akan mempercepat pengembalian pendahuluan, sehingga menghasilkan dana segar bagi pelaku usaha. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha juga akan diberikan keringanan pajak atas kerugian tahun ini.

"Pemerintah juga akan menerapkan skema baru untuk dukungan pemerintah berupa bantuan upah pekerja yang akan berlaku hingga April 2021," tutur Donohoe dilansir dari Tax Notes International.

Subsidi upah pekerja dibuat lebih selektif dan dilakukan berjenjang. Pemerintah menurunkan batas maksimal gaji per pekan yang berhak mendapatkan subsidi dari yang semula maksimal gaji €586 per pekan menjadi €350 per pekan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya