IRLANDIA

Percepat Pemulihan Ekonomi, Tarif PPN Dipangkas 2%

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juli 2020 | 10:31 WIB
Percepat Pemulihan Ekonomi, Tarif PPN Dipangkas 2%

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUBLIN, DDTCNews—Pemerintah Irlandia berencana memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 23% menjadi 21% sebagai upaya untuk menanggulangi dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Tarif baru tersebut berlaku selama enam bulan, mulai 1 September 2020. Rencana penurunan tarif untuk sementara ini merupakan bagian dari rencana stimulus pajak pemerintah yang bernilai €1 miliar atau setara Rp17 triliun.

"Tingkat PPN yang dikurangi akan berlaku mulai 1 September 2020 dan akan memakan biaya mencapai €440 juta," kata Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe dikutip Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk mendukung pemulihan kegiatan ekonomi sektor perhotelan dan pariwisata yang selama ini menjadi sektor usaha paling terdampak pandemi Covid-19.

Bagi wajib pajak yang menghabiskan lebih dari €625 atau Rp10,6 juta untuk akomodasi hotel, makanan dan minuman nonalkohol pada periode Oktober 2020 sampai April 2021, atas biaya tersebut dapat dijadikan kredit pajak yang akan mengurangi jumlah pajak terutang sampai dengan €125.

Selain itu, pemerintah memberikan relaksasi untuk bunga atas utang pajak wajib pajak dengna menetapkan suku bunga tunggal sebesar 3% untuk bunga utang pajak yang dibuat atau diputuskan sebelum 30 September 2020.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Bagi wajib pajak badan, pemerintah akan mempercepat pengembalian pendahuluan, sehingga menghasilkan dana segar bagi pelaku usaha. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha juga akan diberikan keringanan pajak atas kerugian tahun ini.

"Pemerintah juga akan menerapkan skema baru untuk dukungan pemerintah berupa bantuan upah pekerja yang akan berlaku hingga April 2021," tutur Donohoe dilansir dari Tax Notes International.

Subsidi upah pekerja dibuat lebih selektif dan dilakukan berjenjang. Pemerintah menurunkan batas maksimal gaji per pekan yang berhak mendapatkan subsidi dari yang semula maksimal gaji €586 per pekan menjadi €350 per pekan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai