VIETNAM

Percepat Pemulihan Ekonomi, Kemenkeu Ini Usul PPN Dipangkas Jadi 8%

Dian Kurniati | Sabtu, 15 April 2023 | 14:30 WIB
Percepat Pemulihan Ekonomi, Kemenkeu Ini Usul PPN Dipangkas Jadi 8%

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam mengusulkan pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 8%.

Kemenkeu menyatakan pemerintah perlu membuat kebijakan yang efektif meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat. Pemangkasan tarif PPN dinilai akan meningkatkan konsumsi untuk sejumlah barang dan jasa sehingga pada akhirnya juga bakal mendorong pertumbuhan perekonomian.

"Pemerintah sedang mempertimbangkan 2 opsi terkait pengurangan PPN," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Opsi kebijakan yang pertama yakni pemangkasan tarif 2% dari tarif normal PPN sebesar 10% untuk sejumlah barang dan jasa.

Sementara untuk opsi kedua, juga pemangkasan tarif 2% dari PPN 10%, tetapi tidak termasuk barang dan jasa yang sudah terkena dampak pengurangan PPN sebelumnya. Ketika pandemi Covid-19, pemerintah telah memotong tarif PPN untuk sejumlah barang dan jasa sebagai bagian dari langkah pemulihan ekonomi nasional.

Usulan pemangkasan tarif PPN tersebut disambut positif pelaku usaha. Pengusaha telah sejak lama meminta dukungan tambahan dari pemerintah untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi sekaligus mengatasi berbagai tantangan yang terjadi belakangan ini.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Asosiasi Makanan dan Pangan (Food and Foodstuff Association/FFA) Kota Ho Chi Minh dalam pernyataannya menjelaskan sektor industri telah berjuang sejak akhir tahun lalu dengan kenaikan suku bunga, likuiditas yang buruk, peningkatan risiko di pasar obligasi dan saham, serta tarif logistik yang lebih tinggi. Selain itu, kinerja ekspor produk makanan juga sedang mengalami penurunan.

"Pengurangan tarif PPN merupakan salah satu kebijakan yang paling efektif dalam mendukung pemulihan dunia usaha," bunyi pernyataan FFA dilansir vietnamplus.vn.

Pandangan serupa juga disampaikan Asosiasi Minuman Vietnam. Asosiasi meminta pemerintah membuat kebijakan yang mampu meningkatkan konsumsi masyarakat, setidaknya hingga akhir tahun ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN