Pekerja beraktivitas di dermaga apung saat pembangunan Pelabuhan Sanur yang segera rampung di Denpasar, Bali, Jumat (7/10/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong percepatan pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk meningkatkan daya saing investasi.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah juga telah membentuk dewan kawasan, yang salah satu tugasnya memberikan insentif daerah melalui perda. Misalnya di Bali, gubernur Bali sudah ditetapkan sebagai ketua dewan kawasan yang diharapkan mampu memberikan insentif agar investasi di KEK makin menarik.
"Selain fasilitas insentif fiskal dari pemerintah pusat, ada juga fasilitas yang diberikan oleh daerah berupa insentif daerah. Ini harus bisa kita dorong bersama-sama, mumpung pertumbuhan kedua sektor ini di Bali lagi tinggi-tingginya," katanya, dikutip pada Senin (5/6/2023).
Susiwijono mengatakan pengembangan KEK bertujuan menumbuhkan pusat- pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia, serta mendorong peningkatan perekonomian di daerah. Saat ini terdapat 20 KEK yang tersebar di seluruh Indonesia, yang 2 di antaranya berlokasi di Bali.
Keduanya yakni KEK Kesehatan Sanur ditetapkan melalui PP 41/2022 dan KEK Pariwisata Kura-Kura yang ditetapkan melalui PP 23/2023. Keberadaan 2 KEK di Bali tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi produk domestik regional bruto (PDRB) Bali, sekaligus membuka lapangan kerja.
KEK Kura-Kura Bali ditargetkan akan mampu menarik investasi senilai Rp104,4 triliun dan membuka 99.853 lapangan kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung ketika beroperasi secara penuh dan ultimate pada 2052.
Sementara itu, KEK Sanur yang bergerak di bidang jasa kesehatan ditargetkan mampu mengundang investasi senilai Rp10,2 triliun dan menyerap 43.647 tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Dua KEK ini harus bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di Bali," ujarnya.
Melalui PMK 237/2020 s.t.d.t.d PMK 33/2021, diatur berbagai fasilitas fiskal dan nonfiskal untuk investor yang menanamkan modal di KEK. Beberapa fasilitas tersebut di antaranya pengurangan PPh badan sebesar 100% dari jumlah PPh badan terutang (tax holiday) dengan syarat merupakan wajib pajak badan dalam negeri yang nilai penanaman modalnya paling sedikit Rp100 miliar.
Kemudian, ada fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan pembangunan dan/atau pengembangan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.