KEBIJAKAN PEMERINTAH

Percepat Pembangunan KEK, Pemda Didorong Ikut Beri Insentif

Dian Kurniati | Senin, 05 Juni 2023 | 14:00 WIB
Percepat Pembangunan KEK, Pemda Didorong Ikut Beri Insentif

Pekerja beraktivitas di dermaga apung saat pembangunan Pelabuhan Sanur yang segera rampung di Denpasar, Bali, Jumat (7/10/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong percepatan pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk meningkatkan daya saing investasi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah juga telah membentuk dewan kawasan, yang salah satu tugasnya memberikan insentif daerah melalui perda. Misalnya di Bali, gubernur Bali sudah ditetapkan sebagai ketua dewan kawasan yang diharapkan mampu memberikan insentif agar investasi di KEK makin menarik.

"Selain fasilitas insentif fiskal dari pemerintah pusat, ada juga fasilitas yang diberikan oleh daerah berupa insentif daerah. Ini harus bisa kita dorong bersama-sama, mumpung pertumbuhan kedua sektor ini di Bali lagi tinggi-tingginya," katanya, dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Susiwijono mengatakan pengembangan KEK bertujuan menumbuhkan pusat- pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia, serta mendorong peningkatan perekonomian di daerah. Saat ini terdapat 20 KEK yang tersebar di seluruh Indonesia, yang 2 di antaranya berlokasi di Bali.

Keduanya yakni KEK Kesehatan Sanur ditetapkan melalui PP 41/2022 dan KEK Pariwisata Kura-Kura yang ditetapkan melalui PP 23/2023. Keberadaan 2 KEK di Bali tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi produk domestik regional bruto (PDRB) Bali, sekaligus membuka lapangan kerja.

KEK Kura-Kura Bali ditargetkan akan mampu menarik investasi senilai Rp104,4 triliun dan membuka 99.853 lapangan kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung ketika beroperasi secara penuh dan ultimate pada 2052.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sementara itu, KEK Sanur yang bergerak di bidang jasa kesehatan ditargetkan mampu mengundang investasi senilai Rp10,2 triliun dan menyerap 43.647 tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Dua KEK ini harus bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di Bali," ujarnya.

Melalui PMK 237/2020 s.t.d.t.d PMK 33/2021, diatur berbagai fasilitas fiskal dan nonfiskal untuk investor yang menanamkan modal di KEK. Beberapa fasilitas tersebut di antaranya pengurangan PPh badan sebesar 100% dari jumlah PPh badan terutang (tax holiday) dengan syarat merupakan wajib pajak badan dalam negeri yang nilai penanaman modalnya paling sedikit Rp100 miliar.

Kemudian, ada fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan pembangunan dan/atau pengembangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja