KREDIT USAHA RAKYAT

Perbesar Pembiayaan UMKM, Plafon Kredit Tanpa Jaminan Dinaikkan

Dian Kurniati | Senin, 05 April 2021 | 14:51 WIB
Perbesar Pembiayaan UMKM, Plafon Kredit Tanpa Jaminan Dinaikkan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan pembiayaan pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mencapai 30% dari total kredit pada 2024.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk memperbesar porsi kredit pada UMKM yang saat ini sekitar 18—20%. Misalnya, menaikkan plafon kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.

"Arahan Bapak Presiden terkait dengan KUR yang tanpa jaminan, yang selama ini angkanya di bawah Rp50 juta untuk ditingkatkan plafonnya menjadi Rp100 juta," katanya melalui konferensi video, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Airlangga mengatakan Jokowi juga menginginkan plafon KUR naik dari saat ini Rp500 juta hingga Rp10 miliar menjadi Rp20 miliar. Kenaikan plafon tersebut akan mendorong lebih banyak pelaku UMKM mengakses pembiayaan KUR.

Jokowi mengarahkan suku bunga KUR tetap terjaga di level 6%. Menurut Airlangga, pemerintah telah menyiapkan dua skenario untuk menjaga suku bunga KUR tersebut, yakni melalui tambahan subsidi bunga atau memperbesar jaminan yang diberikan melalui PT Jamkrindo dan PT Askrindo.

Soal subsidi bunga KUR, pemerintah telah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3% selama 6 bulan atau hingga Juni 2021. Dengan kebijakan itu maka ada tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sekitar Rp7 triliun.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

"Apakah juga saat sekarang diberikan subsidi bunga KUR yang reguler, di luar PEN, itu besarnya setiap tahun biasanya sekitar Rp10 triliun," ujarnya.

Sepanjang 2020, Airlangga menyebut realisasi KUR tercatat Rp198,53 triliun atau 104% dari target yang ditetapkan. Kebanyakan UMKM mengakses pinjaman KUR senilai Rp10 hingga Rp50 juta sehingga totalnya Rp128 triliun atau 65%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN