PENGAMPUNAN PAJAK

Perbedaan Tarif Tebusan untuk Keadilan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Agustus 2016 | 16:31 WIB
Perbedaan Tarif Tebusan untuk Keadilan

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak tidak hanya untuk kalangan besar saja, melainkan juga diperuntukkan kepada kalangan kecil, program ini memiliki azas dan tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Ketua DPR Komisi XI Soepriyatno mengatakan program pengampunan pajak memiliki mekanisme serta prosedur yang sudah jelas, azas dan tujuannya pun turut memberi dampak yang positif terhadap negara

“Ada azas dan tujuan, kepastian hukum pun sudah dipersiapkan, tujuan dari program tax amnesty yaitu pertumbuhan perekonomian nasional, program ini akan berhasil dalam jangka panjang bila diikuti dengan reformasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/8)

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Program pengampunan pajak dirancang pemerintah tentunya dengan alasan dan tujuan yang jelas. Selain meningkatkan subjek dan objek pajak, program ini bertujuan untuk meningkatkan serta memperbaiki perekonomian nasional.

Kemudian, kebijakan perpajakan ini pun memiliki azas keadilan terhadap perusahaan kecil. Hal ini untuk menghilangkan anggapan bahwa program pengampunan pajak tidak hanya diperuntukkan kepada perusahaan besar saja.

Azas keadilan pada program pengampunan pajak yaitu dengan melalui tarif yang berbeda antara perusahaan yang besar dengan perusahaan yang kecil. Hal ini menjadi pembeda serta memberikan perlakuan dengan jelas bahwa program ini memberi keadilan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Soepriyatno mengharapkan program pengampunan pajak bisa mencapai target yang ditentukan. Adapun, keuntungan yang akan diperoleh dalam jangka panjang yaitu kondisi perekonomian nasional akan tetap stabil ketika negara lain mengalami krisis.

Selain itu, kebijakan yang perlu direvisi oleh pemerintah untuk bisa membantu kesuksesan program pengampunan pajak, yaitu meliputi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), PPh, PPN, bea materai, UU perbankan, dan UU devisa. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit