PENGAMPUNAN PAJAK

Perbedaan Tarif Tebusan untuk Keadilan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Agustus 2016 | 16:31 WIB
Perbedaan Tarif Tebusan untuk Keadilan

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak tidak hanya untuk kalangan besar saja, melainkan juga diperuntukkan kepada kalangan kecil, program ini memiliki azas dan tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Ketua DPR Komisi XI Soepriyatno mengatakan program pengampunan pajak memiliki mekanisme serta prosedur yang sudah jelas, azas dan tujuannya pun turut memberi dampak yang positif terhadap negara

“Ada azas dan tujuan, kepastian hukum pun sudah dipersiapkan, tujuan dari program tax amnesty yaitu pertumbuhan perekonomian nasional, program ini akan berhasil dalam jangka panjang bila diikuti dengan reformasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/8)

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Program pengampunan pajak dirancang pemerintah tentunya dengan alasan dan tujuan yang jelas. Selain meningkatkan subjek dan objek pajak, program ini bertujuan untuk meningkatkan serta memperbaiki perekonomian nasional.

Kemudian, kebijakan perpajakan ini pun memiliki azas keadilan terhadap perusahaan kecil. Hal ini untuk menghilangkan anggapan bahwa program pengampunan pajak tidak hanya diperuntukkan kepada perusahaan besar saja.

Azas keadilan pada program pengampunan pajak yaitu dengan melalui tarif yang berbeda antara perusahaan yang besar dengan perusahaan yang kecil. Hal ini menjadi pembeda serta memberikan perlakuan dengan jelas bahwa program ini memberi keadilan.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Soepriyatno mengharapkan program pengampunan pajak bisa mencapai target yang ditentukan. Adapun, keuntungan yang akan diperoleh dalam jangka panjang yaitu kondisi perekonomian nasional akan tetap stabil ketika negara lain mengalami krisis.

Selain itu, kebijakan yang perlu direvisi oleh pemerintah untuk bisa membantu kesuksesan program pengampunan pajak, yaitu meliputi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), PPh, PPN, bea materai, UU perbankan, dan UU devisa. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi