PENGAMPUNAN PAJAK

Perbedaan Tarif Tebusan untuk Keadilan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Agustus 2016 | 16:31 WIB
Perbedaan Tarif Tebusan untuk Keadilan

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak tidak hanya untuk kalangan besar saja, melainkan juga diperuntukkan kepada kalangan kecil, program ini memiliki azas dan tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Ketua DPR Komisi XI Soepriyatno mengatakan program pengampunan pajak memiliki mekanisme serta prosedur yang sudah jelas, azas dan tujuannya pun turut memberi dampak yang positif terhadap negara

“Ada azas dan tujuan, kepastian hukum pun sudah dipersiapkan, tujuan dari program tax amnesty yaitu pertumbuhan perekonomian nasional, program ini akan berhasil dalam jangka panjang bila diikuti dengan reformasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/8)

Baca Juga:
PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Program pengampunan pajak dirancang pemerintah tentunya dengan alasan dan tujuan yang jelas. Selain meningkatkan subjek dan objek pajak, program ini bertujuan untuk meningkatkan serta memperbaiki perekonomian nasional.

Kemudian, kebijakan perpajakan ini pun memiliki azas keadilan terhadap perusahaan kecil. Hal ini untuk menghilangkan anggapan bahwa program pengampunan pajak tidak hanya diperuntukkan kepada perusahaan besar saja.

Azas keadilan pada program pengampunan pajak yaitu dengan melalui tarif yang berbeda antara perusahaan yang besar dengan perusahaan yang kecil. Hal ini menjadi pembeda serta memberikan perlakuan dengan jelas bahwa program ini memberi keadilan.

Baca Juga:
DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Soepriyatno mengharapkan program pengampunan pajak bisa mencapai target yang ditentukan. Adapun, keuntungan yang akan diperoleh dalam jangka panjang yaitu kondisi perekonomian nasional akan tetap stabil ketika negara lain mengalami krisis.

Selain itu, kebijakan yang perlu direvisi oleh pemerintah untuk bisa membantu kesuksesan program pengampunan pajak, yaitu meliputi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), PPh, PPN, bea materai, UU perbankan, dan UU devisa. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Kamis, 02 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, WP Perlu Tunggu Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!