ADMINISTRASI PAJAK

Perbedaan Nota Retur dan Nota Pembatalan Faktur Pajak, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Mei 2024 | 11:30 WIB
Perbedaan Nota Retur dan Nota Pembatalan Faktur Pajak, Cek di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembeli bisa mengembalikan barang kena pajak (BKP), sebagian atau seluruhnya, kepada pengusaha kena pajak. Hal yang sama juga berlaku untuk jasa kena pajak (JKP). Penerima JKP bisa membatalkan sebagian atau seluruhnya atas jasa yang diserahkan oleh pengusaha kena pajak.

Nah, pengembalian atau pembatalan BKP/JKP ini perlu disertai dengan nota retur atau nota pembatalan. Apa perbedaan nota retur dan nota pembatalan?

Pada prinsipnya, nota retur dibuat ketika terjadi pengembalian barang kena pajak. Sementara itu, nota pembatalan dibuat ketika terjadi pembatalan penyerahan jasa kena pajak. Format nota retur dan nota pembatalan bisa dicek pada lampiran PMK 65/2010.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Nota Retur Faktur Pajak

Sesuai dengan Pasal 2 PMK 65/2010, apabila barang kena pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli maka PPN atau PPnBM dari barang tersebut dapat mengurangi pajak keluaran dan PPnBM yang terutang oleh pengusaha kena pajak.

Namun, perlu dicatat bahwa pengembalian barang kena pajak dianggap tidak terjadi jika barang yang dikembalikan diganti dengan barang yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis, atau harga.

Saat terjadi retur barang, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak penjual. Nota retur harus memuat informasi berikut ini:

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025
  • Nomor urut nota retur;
  • Nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari barang kena pajak yang dikembalikan;
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
  • Nama, alamat, dan NPWP PKP penjual;
  • Jenis barang, jumlah harga jual barang kena pajak yang dikembalikan;
  • PPN atas barang kena pajak yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
  • Tanggal pembuatan nota retur; dan
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Nota retur harus dibuat pada saat barang kena pajak dikembalikan. Nota retur dibuat paling sedikit rangkap 2, yakni satu lembar untuk penjual dan satu lembar untuk pembeli.

Jika pembeli bukan pengusaha kena pajak maka nota retur dibuat paling sedikit rangkap 3, dengan lembar ketiga disampaikan kepada KPP tempat pembeli terdaftar.

Nota Pembatalan Faktur Pajak

Selanjutnya, penyerahan jasa kena pajak juga bisa dibatalkan oleh penerima jasa kepada pengusaha kena pajak. Konsekuensinya, PPN dari jasa kena pajak yang dibatalkan mengurangi pajak keluaran yang terutang oleh pengusaha kena pajak.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Jika terjadi pembatalan penyerahan jasa kena pajak, penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada pengusaha kena pajak yang memberikan jasa.

Nota pembatalan palig sedikit harus memuat:

  • Nomor nota pembatalan;
  • Nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari jasa kena pajak yang dibatalkan;
  • Nama, alamat, dan NPWP penerima jasa;
  • Nama, alamat, dan NPWP pengusaha kena pajak pemberi jasa;
  • Jenis jasa dan jumlah penggantian jasa kena pajak yang dibatalkan;
  • PPN atas jasa kena pajak yang dibatalkan;
  • Tanggal pembuatan nota pembatalan;
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

Nota pembatalan harus dibuat pada saat jasa kena pajak dibatalkan. Nota pembatalan dibuat paling sedikit rangkap 2, yakni satu lembar untuk pemberi jasa dan satu lembar untuk penerima jasa.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Jika pemberi jasa bukan pengusaha kena pajak maka nota retur dibuat paling sedikit rangkap 3, dengan lembar ketiga disampaikan kepada KPP tempat pembeli terdaftar.

Perlu dicatat, bentuk dan ukuran nota retur serta nota pembatalan dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli/penerima jasa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6