ADMINISTRASI PAJAK

Perbedaan Nota Retur dan Nota Pembatalan Faktur Pajak, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Mei 2024 | 11:30 WIB
Perbedaan Nota Retur dan Nota Pembatalan Faktur Pajak, Cek di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembeli bisa mengembalikan barang kena pajak (BKP), sebagian atau seluruhnya, kepada pengusaha kena pajak. Hal yang sama juga berlaku untuk jasa kena pajak (JKP). Penerima JKP bisa membatalkan sebagian atau seluruhnya atas jasa yang diserahkan oleh pengusaha kena pajak.

Nah, pengembalian atau pembatalan BKP/JKP ini perlu disertai dengan nota retur atau nota pembatalan. Apa perbedaan nota retur dan nota pembatalan?

Pada prinsipnya, nota retur dibuat ketika terjadi pengembalian barang kena pajak. Sementara itu, nota pembatalan dibuat ketika terjadi pembatalan penyerahan jasa kena pajak. Format nota retur dan nota pembatalan bisa dicek pada lampiran PMK 65/2010.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nota Retur Faktur Pajak

Sesuai dengan Pasal 2 PMK 65/2010, apabila barang kena pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli maka PPN atau PPnBM dari barang tersebut dapat mengurangi pajak keluaran dan PPnBM yang terutang oleh pengusaha kena pajak.

Namun, perlu dicatat bahwa pengembalian barang kena pajak dianggap tidak terjadi jika barang yang dikembalikan diganti dengan barang yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis, atau harga.

Saat terjadi retur barang, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak penjual. Nota retur harus memuat informasi berikut ini:

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?
  • Nomor urut nota retur;
  • Nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari barang kena pajak yang dikembalikan;
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
  • Nama, alamat, dan NPWP PKP penjual;
  • Jenis barang, jumlah harga jual barang kena pajak yang dikembalikan;
  • PPN atas barang kena pajak yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
  • Tanggal pembuatan nota retur; dan
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Nota retur harus dibuat pada saat barang kena pajak dikembalikan. Nota retur dibuat paling sedikit rangkap 2, yakni satu lembar untuk penjual dan satu lembar untuk pembeli.

Jika pembeli bukan pengusaha kena pajak maka nota retur dibuat paling sedikit rangkap 3, dengan lembar ketiga disampaikan kepada KPP tempat pembeli terdaftar.

Nota Pembatalan Faktur Pajak

Selanjutnya, penyerahan jasa kena pajak juga bisa dibatalkan oleh penerima jasa kepada pengusaha kena pajak. Konsekuensinya, PPN dari jasa kena pajak yang dibatalkan mengurangi pajak keluaran yang terutang oleh pengusaha kena pajak.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jika terjadi pembatalan penyerahan jasa kena pajak, penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada pengusaha kena pajak yang memberikan jasa.

Nota pembatalan palig sedikit harus memuat:

  • Nomor nota pembatalan;
  • Nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari jasa kena pajak yang dibatalkan;
  • Nama, alamat, dan NPWP penerima jasa;
  • Nama, alamat, dan NPWP pengusaha kena pajak pemberi jasa;
  • Jenis jasa dan jumlah penggantian jasa kena pajak yang dibatalkan;
  • PPN atas jasa kena pajak yang dibatalkan;
  • Tanggal pembuatan nota pembatalan;
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

Nota pembatalan harus dibuat pada saat jasa kena pajak dibatalkan. Nota pembatalan dibuat paling sedikit rangkap 2, yakni satu lembar untuk pemberi jasa dan satu lembar untuk penerima jasa.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Jika pemberi jasa bukan pengusaha kena pajak maka nota retur dibuat paling sedikit rangkap 3, dengan lembar ketiga disampaikan kepada KPP tempat pembeli terdaftar.

Perlu dicatat, bentuk dan ukuran nota retur serta nota pembatalan dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli/penerima jasa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra