Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Markas besar World Bank di Washington, D.C, Amerika Serikat. Indonesia dan World Bank memperbarui komitmen kerja sama antara kedua pihak dengan disepakatinya Country Partnership Framework (CPF) 2021-2025. (Foto: Simone D. McCourtie/World Bank)
JAKARTA, DDTCNews - Indonesia dan World Bank memperbarui komitmen kerja sama antara kedua pihak dengan disepakatinya Country Partnership Framework (CPF) 2021-2025.
Dalam kerangka kerja sama tersebut, salah satu target yang hendak dicapai oleh Indonesia dan World Bank adalah peningkatan penerimaan pajak guna menjaga sustainabilitas fiskal.
"Hasil yang diharapkan adalah peningkatan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan untuk mendukung pengumpulan penerimaan yang lebih tinggi," tulis World Bank dalam dokumen kerangka kerja sama tersebut, dikutip Jumat (4/6/2021).
Berdasarkan catatan World Bank, pajak yang mampu dikumpulkan Indonesia tidak mencapai 50% dari potensi aslinya. Tax ratio Indonesia juga diperkirakan belum akan pulih dalam waktu dekat.
Menurut proyeksi World Bank, tax ratio Indonesia diperkirakan baru bisa kembali ke level 10% pada 2024. Pada tahun 2024 dan 2024, tax ratio diperkirakan mencapai 10,5%.
Rendahnya realisasi pajak dibandingkan dengan potensi aslinya tidak terlepas dari sistem perpajakan yang berlaku, mulai dari threshold pengenaan pajak yang terlalu tinggi, banyaknya pengecualian pajak, hingga perbedaan perlakuan pajak antarsektor.
Hal ini membuat basis pajak Indonesia cenderung sempit. Masalah ini diperparah lagi dengan rendahnya kepatuhan pajak dan tantangan dari sisi struktur perekonomian. Tak dipungkiri, perekonomian Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dan sektor berbasis komoditas.
Untuk mendukung kinerja penerimaan pajak yang lebih baik, World Bank akan memberikan dukungan kepada pemerintah melalui complementary advisory services and analytics (ASA).
Pada 2025 ketika masa berlaku CPF 2021-2025 berakhir, World Bank berharap realisasi pajak pada tahun 2025 mampu mencapai 95% dari target yang ditetapkan pada APBN.
Selanjutnya, World Bank berharap terdapat 46,9% tenaga kerja yang terdaftar sebagai wajib pajak. Terakhir, Indonesia diharapkan mampu mengembalikan tax ratio ke level 11% pada 2025. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.