KERJA SAMA RI-WORLD BANK

Perbarui Kerja Sama, Peningkatan Tax Ratio Jadi Prioritas World Bank

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Juni 2021 | 13:01 WIB
Perbarui Kerja Sama, Peningkatan Tax Ratio Jadi Prioritas World Bank

Markas besar World Bank di Washington, D.C, Amerika Serikat. Indonesia dan World Bank memperbarui komitmen kerja sama antara kedua pihak dengan disepakatinya Country Partnership Framework (CPF) 2021-2025. (Foto: Simone D. McCourtie/World Bank)

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia dan World Bank memperbarui komitmen kerja sama antara kedua pihak dengan disepakatinya Country Partnership Framework (CPF) 2021-2025.

Dalam kerangka kerja sama tersebut, salah satu target yang hendak dicapai oleh Indonesia dan World Bank adalah peningkatan penerimaan pajak guna menjaga sustainabilitas fiskal.

"Hasil yang diharapkan adalah peningkatan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan untuk mendukung pengumpulan penerimaan yang lebih tinggi," tulis World Bank dalam dokumen kerangka kerja sama tersebut, dikutip Jumat (4/6/2021).

Berdasarkan catatan World Bank, pajak yang mampu dikumpulkan Indonesia tidak mencapai 50% dari potensi aslinya. Tax ratio Indonesia juga diperkirakan belum akan pulih dalam waktu dekat.

Menurut proyeksi World Bank, tax ratio Indonesia diperkirakan baru bisa kembali ke level 10% pada 2024. Pada tahun 2024 dan 2024, tax ratio diperkirakan mencapai 10,5%.

Rendahnya realisasi pajak dibandingkan dengan potensi aslinya tidak terlepas dari sistem perpajakan yang berlaku, mulai dari threshold pengenaan pajak yang terlalu tinggi, banyaknya pengecualian pajak, hingga perbedaan perlakuan pajak antarsektor.

Hal ini membuat basis pajak Indonesia cenderung sempit. Masalah ini diperparah lagi dengan rendahnya kepatuhan pajak dan tantangan dari sisi struktur perekonomian. Tak dipungkiri, perekonomian Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dan sektor berbasis komoditas.

Untuk mendukung kinerja penerimaan pajak yang lebih baik, World Bank akan memberikan dukungan kepada pemerintah melalui complementary advisory services and analytics (ASA).

Pada 2025 ketika masa berlaku CPF 2021-2025 berakhir, World Bank berharap realisasi pajak pada tahun 2025 mampu mencapai 95% dari target yang ditetapkan pada APBN.

Selanjutnya, World Bank berharap terdapat 46,9% tenaga kerja yang terdaftar sebagai wajib pajak. Terakhir, Indonesia diharapkan mampu mengembalikan tax ratio ke level 11% pada 2025. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Juli 2020 | 15:01 WIB LAPORAN OECD

Sejak 2007, Tax Ratio Indonesia Masih Stagnan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?