BERITA PAJAK HARI INI

Perbanas Desak Aturan Turunan Perppu 1/2017 Dirilis

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 08:52 WIB
Perbanas Desak Aturan Turunan Perppu 1/2017 Dirilis

JAKARTA, DDTCNews – Bankir memintah agar pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan yang jelas dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan agar aturan ini efektif terlaksana. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Senin (29/5).

Setelah Perppu ini terbit, muncul kekhawatiran bahwa nasabah bakal menarik dananya dari perbankan meski pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini aturan ini tak akan membuat nasabah memindahkan dananya.

Ketua Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) sekaligus Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengatakan masih menunggu aturan turunan tersebut terbit. Menurutnya, selama ini perbankan sudah melakukan laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk transaksi mencurigakan sehingga pelaporan data ini bukan hal yang baru bagi perbankan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berita lainnya datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang tengah menyiapkan sistem kelola big data dan setoran bea cukai yang meningkat karena semakin banyaknya impor jelang Ramadhan. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak Siapkan Sistem Kelola Big Data

Perppu 1/2017 bakal menambah pasokan data bagi Ditjen Pajak. Oleh karena itu, otoritas pajak wajib memiliki sistem dalam mengelola big data agar pencarian pajak tak seperti membabat hutan tanpa seleksi. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan saat ini tengah menyiapkan compliance risk management (CRM) atau instrumen untuk memetakan wajib pajak berdasarkan tingkat risikonya. Hal itu berlangsung di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

  • Setoran Bea Cukai Terdorong Lebaran

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai sebesar Rp42 triliun hingga 24 Mei 2017. Jumlah tersebut tumbuh 15,3% dibandingkan periode sama tahun lalu atau mencapai 21,9% dari target tahun ini yang sebesar Rp191,23 triliun. Realisasi penerimaan bea cukai diperkirakan akan terus naik pada bulan depan. Kenaikan tersebut didasari oleh kenaikan hasil pungutan bea masuk yang naik seiring dengan makin banyaknya impor jelang Ramadhan.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Kementerian Perindustrian Janjikan Insentif Pajak untuk Mobil IKD

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan Kementerian Industri sudah menyelesaikan aturan tentang pemberian insentif pajak bagi kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap atau incompetely knocked down (IKD). Sasaran penerima insentif pajak ini, Putu bilang, para Agen Pemegang Merk (APM) brand premium serta produk mobil yang penjualannya masih rendah. Skema insentif akan berbentuk pengurangan biaya impor untuk komponen yang akan dirakit dalam negeri.

  • Bank Mandiri Tambah Fitur Pembayaran Cukai dan Pajak Ekspor

DJBC menggandeng Bank Mandiri untuk mengatasi masalah jangkauan layanan perbankan di daerah terpencil. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memaparkan kerja sama itu dilakukan karena masih ditemui beberapa tantangan di lapangan. Heru menjelaskan jauhnya lokasi bank mengakibatkan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara tidak real time. Selain itu, penerimaan negara akan ditampung di rekening bendahara penerimaan bila lokasi pembayaran jauh. Hal ini berpotensi mengakibatkan moral hazard jika pengelolaannya tidak sesuai dengan undang-undang.

  • Keterbukaan Data Bank Picu Dana Hengkang ke Properti dan Emas

Kewajiban perbankan menyetor data nasabah ke Ditjen Pajak berisiko memicu perpindahan dana nasabah dari bank ke aset non-keuangan seperti properti dan emas. Mengacu pada Perppu 1/2017 tentang akses informasi untuk keperluan perpajakan, memang hanya lembaga keuangan yang diwajibkan untuk melaporkan data nasabah secara otomatis kepada Ditjen Pajak. Di sisi lain, lembaga non-keuangan tidak memiliki kewajiban serupa. Data kepemilikan properti, emas, dan aset non-keuangan lainnya hanya bisa dibuka dengan seizin otoritas terkait. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN