Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) bakal melaksanakan proses bisnisnya sepenuhnya secara paperless mulai 2025.
Melalui keterangan resminya, IRS mengeklaim pelaksanaan proses bisnis secara paperless akan memangkas waktu pemrosesan SPT hingga 50% dan mempercepat proses restitusi menjadi hanya beberapa pekan saja. Selain itu, proses bisnis paperless juga bisa memangkas anggaran penyimpanan dokumen senilai US$40 juta.
"IRS berkomitmen untuk melaksanakan proses bisnisnya secara digital pada 2025. Seluruh SPT dan surat yang disampaikan dalam bentuk kertas akan didigitalisasi secara otomatis," ujar Menteri Keuangan AS Janet Yellen, dikutip Kamis (3/8/2023).
Selama ini, IRS menerima 76 juta SPT dan 125 juta surat setiap tahunnya. Mengingat surat-surat tersebut tidak dapat didigitalkan secara otomatis, IRS tidak bisa secara cepat memberikan pelayanan kepada wajib pajak.
Oleh karena mayoritas data dan informasi belum terdigitalisasi dan hanya tersimpan di gudang arsip, petugas IRS tidak bisa secara cepat menjawab pertanyaan dan keluhan yang disampaikan oleh wajib pajak.
Melalui digitalisasi, petugas IRS dapat secara cepat mengakses data yang dibutuhkan guna membantu wajib pajak menyelesaikan masalahnya. IRS mengaku sedang mendigitalisasi 1 miliar dokumen yang tersimpan dalam gudang arsip dalam rangka mendukung kebijakan ini.
"Melalui paperless processing initiative, wajib pajak dapat melihat dokumen dan mengakses datanya secara aman. IRS akan menggunakan salinan digital ini untuk mempercepat restitusi, mengurangi kesalahan dalam penelitian SPT, dan meningkatkan kualitas pelayanan," ujar Yellen.
Tak hanya itu, IRS juga akan meningkatkan kualitas pemeriksaan atas wajib pajak orang kaya dan perusahaan multinasional yang menggunakan beragam strategi kompleks untuk mengelak dari kewajiban membayar pajak. Menurut IRS, digitalisasi dokumen bakal mempermudah ekstraksi data dan penerapan data analytics atas informasi perpajakan yang diterima oleh IRS. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.