BERITA PAJAK HARI INI

Perbaiki Layanan, Ditjen Pajak Gandeng Perbankan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 April 2018 | 09:27 WIB
Perbaiki Layanan, Ditjen Pajak Gandeng Perbankan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak semakin melebarkan sayapnya dalam rangka mempermudah layanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Kabar yang beredar pagi ini, Kamis (19/4), otoritas pajak kali ini menggandeng perbankan.

Di samping menggandeng perbankan dalam mempermudah setoran pajak, Ditjen Pajak juga melakukan simplifikasi aturan terkait kredit pajak luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menjaga momentum peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kabar lainnya datang dari Kementerian Keuangan yang menilai realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam kuartal pertama 2018 mengalami peningkatan yang cukup pesat. Pemerintah optimis target PNBP 2018 akan tercapai.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Berikut ringkasannya:

  • Jadi Prioritas, Ditjen Pajak Gandeng Bank Pelat Merah: Prioritas Ditjen Pajak dalam menggandeng perbankan yaitu dengan Bank Mandiri, BNI dan BRI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kerja sama itu meliputi pengembangan berbagai jenis layanan elektronik termasuk e-billing, Kios Pajak dan Kartu Pintar NPWP. Otoritas pajak dan perbankan juga menjajaki kerja sama e-payment pajak melalui aplikasi pengirim pesan instan hingga kerja sama pelaporan SPT, maka bank berlaku sebagai penyedia jasa aplikasi.
  • Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol: Simplifikasi yang dilakukan Ditjen Pajak pada aturan kredit pajak luar negeri dilakukan dalam rangka membuat aturan yang lebih pro terhadap dunia usaha. Menurutnya Ditjen Pajak akan menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik dengan seluruh pemangku kepentingan.
  • PNBP Terdorong Ekspor Minerba: Realisasi PNBP hingga Maret 2018 mencapai Rp71,1 triliun atau tumbuh 22,2% dibanding periode sama tahun 2016. Dari target sepanjang 2018, maka sudah terealisasi 25,8%. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendorong pertumbuhan PNBP adalah meningkatnya ekspor mineral dan batubara. Pasalnya, ekspor minerba tumbuh 261% dibanding periode sama tahun 2017.
  • Sanksi Pemda Lambat Bentuk Satgas OSS: Pemerintah menyiapkan sanksi bagi Pemda yang tidak segera membentuk satuan tugas untuk mengawal implementasi online single submission (OSS). Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tengah merumuskan sanksi yang tepat bagi Pemda. Mengingat, pemerintah menilai penerapan OSS sudah tidak bisa ditawar lagi untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia.
  • IMF Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 6,5%: International Monetary Fund (IMF) yakin ekonomi dunia akan membaik. Indonesia juga dinilai bisa memacu pertumbuhan untuk terus meningkat hingga mencapai 6,5% pada tahun 2022. Berdasarkan laporan IMF Artikel IV, pertumbuhan ekonomi RI hingga tahun 2022 terjadi seiring dengan reformasi fiskal dan struktural. Terlebih penerimaan negara pun diprediksi akan meningkat 3% terhadap PDB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi