KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perbaiki Keseimbangan Primer, Kemenkeu: Setoran Pajak Harus Meningkat

Muhamad Wildan | Jumat, 30 September 2022 | 18:00 WIB
Perbaiki Keseimbangan Primer, Kemenkeu: Setoran Pajak Harus Meningkat

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut keseimbangan primer berada dalam posisi negatif sejalan dengan pelebaran defisit akibat pandemi Covid-19.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pemerintah perlu meningkatkan penerimaan pajak guna mengembalikan keseimbangan primer ke arah positif.

"Kalau penerimaan pajak bisa diperbaiki, itu akan berdampak besar terhadap pengurangan defisit dan terhadap [pengurangan] defisit keseimbangan primer," katanya, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Luky menilai basis penerimaan pajak perlu diperluas untuk mencapai keseimbangan primer positif. Salah satu yang telah dilakukan pemerintah dan DPR dalam memperluas basis penerimaan pajak ialah dengan menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"UU HPP ini memang untuk memperbaiki basis penerimaan pajak kita. Bukan pembiayaan utangnya, tetapi justru yang paling menentukan itu salah satunya adalah bagaimana kita bisa meningkatkan basis penerimaan kita," jelasnya.

Sebagai informasi, keseimbangan primer tercatat berada di posisi negatif sejak 2012. Keseimbangan primer mulai bergerak ke arah positif pada 2015.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada 2020, keseimbangan primer sempat diproyeksikan defisit sampai dengan Rp12,01 triliun. Namun, dalam perkembangannya, defisit keseimbangan primer melebar ke angka Rp633,6 triliun sejalan dengan pelebaran defisit anggaran.

Tahun ini, defisit keseimbangan primer diproyeksikan turun ke level Rp328,37 triliun. Tahun depan, defisit keseimbangan primer ditargetkan kembali menurun menjadi Rp156,75 triliun.

Keseimbangan primer adalah total pendapatan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Keseimbangan primer ini juga menjadi indikator yang mencerminkan kemampuan pemerintah dalam membayar bunga utang.

Bila keseimbangan primer tercatat negatif, artinya pemerintah harus menerbitkan utang baru untuk membayar bunga utang. Bila keseimbangan primer berada pada zona positif, artinya pemerintah dapat menggunakan pendapatan untuk membayar bunga utang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra