KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perbaiki Keseimbangan Primer, Kemenkeu: Setoran Pajak Harus Meningkat

Muhamad Wildan | Jumat, 30 September 2022 | 18:00 WIB
Perbaiki Keseimbangan Primer, Kemenkeu: Setoran Pajak Harus Meningkat

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut keseimbangan primer berada dalam posisi negatif sejalan dengan pelebaran defisit akibat pandemi Covid-19.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pemerintah perlu meningkatkan penerimaan pajak guna mengembalikan keseimbangan primer ke arah positif.

"Kalau penerimaan pajak bisa diperbaiki, itu akan berdampak besar terhadap pengurangan defisit dan terhadap [pengurangan] defisit keseimbangan primer," katanya, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Luky menilai basis penerimaan pajak perlu diperluas untuk mencapai keseimbangan primer positif. Salah satu yang telah dilakukan pemerintah dan DPR dalam memperluas basis penerimaan pajak ialah dengan menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"UU HPP ini memang untuk memperbaiki basis penerimaan pajak kita. Bukan pembiayaan utangnya, tetapi justru yang paling menentukan itu salah satunya adalah bagaimana kita bisa meningkatkan basis penerimaan kita," jelasnya.

Sebagai informasi, keseimbangan primer tercatat berada di posisi negatif sejak 2012. Keseimbangan primer mulai bergerak ke arah positif pada 2015.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pada 2020, keseimbangan primer sempat diproyeksikan defisit sampai dengan Rp12,01 triliun. Namun, dalam perkembangannya, defisit keseimbangan primer melebar ke angka Rp633,6 triliun sejalan dengan pelebaran defisit anggaran.

Tahun ini, defisit keseimbangan primer diproyeksikan turun ke level Rp328,37 triliun. Tahun depan, defisit keseimbangan primer ditargetkan kembali menurun menjadi Rp156,75 triliun.

Keseimbangan primer adalah total pendapatan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Keseimbangan primer ini juga menjadi indikator yang mencerminkan kemampuan pemerintah dalam membayar bunga utang.

Bila keseimbangan primer tercatat negatif, artinya pemerintah harus menerbitkan utang baru untuk membayar bunga utang. Bila keseimbangan primer berada pada zona positif, artinya pemerintah dapat menggunakan pendapatan untuk membayar bunga utang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja