PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB
Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan mengenai pelayanan segera (rush handling). Perubahan ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2024.

Perubahan ketentuan dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pelayanan dan pengawasan rush handling. Perubahan juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi proses bisnis pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan rush handling.

“Pelayanan segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean,” bunyi Pasal 1 angka 4 PMK 26/2024, dikutip pada Jumat (10/5/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Beleid tersebut mulai berlaku efektif setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau 29 Mei 2024. Beleid ini merupakan perubahan dari PMK 74/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

Adanya perubahan tersebut membuat PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024 kini terdiri atas 7 Bab dan 22 pasal.

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

  • Pasal 1
    Berisi definisi sejumlah istilah yang terdapat dalam peraturan ini.

BAB II RUANG LINGKUP PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING) (Pasal 2-4)

  • Pasal 2
    Berisi ketentuan yang menyatakan barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) sebagai barang impor untuk dipakai dengan rush handling, sebelum diajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau PIB Khusus (PIBK).
    Adapun untuk dapat mengeluarkan barang dengan rush handling, importir menyampaikan dokumen pelengkap pabean dan menyerahkan jaminan kepada kantor pabean.
  • Pasal 3 (Perubahan)
    Berisi ketentuan yang memerinci karakteristik, bentuk, dan jenis barang impor yang dapat diberikan rush handling. Adapun barang yang dapat diberikan rush handling harus memiliki karakteristik tertentu, seperti peka kondisi dan/atau peka waktu.
    Melalui PMK 26/2024, Kementerian Keuangan menambah 3 jenis barang baru yang dapat diberikan rush handling. Simak ‘Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush handling Ditambah, Apa Saja?’.
  • Pasal 4
    Berisi ketentuan yang mengatur larangan dan pembatasan (lartas) tetap berlaku terhadap barang yang mendapatkan rush handling.

BAB III PENGELUARAN DARI KAWASAN PABEAN (Pasal 5-9)

  • Pasal 5
    Berisi ketentuan tentan pengajuan permohonan untuk memperoleh rush handling. Importir perlu mengajukan permohonan tersebut kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pelengkap pabean.
  • Pasal 6 (Perubahan)
    Berisi ketentuan yang mengharuskan penyerahan jaminan untuk dapat memperoleh rush handling. Perubahan yang ada dalam pasal ini terkait dengan penyesuaian jumlah jenis barang yang dapat memperoleh rush handling.
  • Pasal 7 (Perubahan)
    Berisi ketentuan penyerahan jaminan kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk. Jumlah jaminan yang diserahkan paling sedikit sebesar bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22 yang terutang.
    Melalui PMK 26/2024, Kementerian Keuangan memperjelas bentuk dan jenis jaminan yang dapat digunakan dalam rangka permohonan rush handling.
  • Pasal 8 (Perubahan)
    Berisi ketentuan yang menyatakan barang impor dengan rush handling yang telah diserahkan jaminannya akan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. Melalui PMK 26/2024, Kementerian Keuangan menambahkan pemeriksaan fisik tersebut dilakukan secata selektif berdasarkan manajemen risiko.
  • Pasal 9 (Perubahan)
    Berisi ketentuan jangka waktu pemberian persetujuan pengeluaran barang impor dengan rush handling berdasarkan hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
    Melalui PMK 26/2024, Kementerian Keuangan menegaskan persetujuan pengeluaran tersebut diberikan paling lama 2 jam. Pada PMK yang sebelumnya, persetujuan tersebut diberikan dalam jangka waktu 2 jam.

BAB IV PENYELESAIAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING) (Pasal 10-14)

  • Pasal 10
    Berisi ketentuan yang mengharuskan importir yang telah mendapat rush handling harus menyelesaikan kewajiban pabean dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang.
  • Pasal 11
    Berisi ketentuan yang memberikan mandat kepada pejabat bea dan cukai untuk menetapkan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang seharusnya dibayar oleh importir.
  • Pasal 12 (Perubahan)
    Berisi ketentuan pengembalian dan klaim jaminan. Adapun apabila importir yang telah memenuhi kewajiban pabean maka dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan.
    Namun, dalam hal importir tidak memenuhi kewajiban pabean dalam jangka waktu 7 hari maka Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pencairan atau klaim jaminan yang telah diserahkan
  • Pasal 13
    Berisi ketentuan yang menegaskan permohonan pengeluaran barang dengan rush handling yang telah disetujui pengeluarannya akan diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean impor yang sah.
  • Pasal 14 (Perubahan)
    Berisi ketentuan terkait dengan sanksi. Adapun importir yang tidak memenuhi kewajiban pabean dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang akan dikenakan sanksi 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi.
    Selain itu, permohonan rush handling berikutnya atas importir tersebut tidak akan dilayani selama 60 hari. Apabila dibandingkan dengan PMK sebelumnya, PMK 26/2024 hanya mengubah nomenklatur tetapi isi ketentuannya masih sama.

BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 15-18)

  • Pasal 15
    Berisi ketentuan pengeluaran barang impor eksep. Simak ‘Apa Itu Barang Impor Eksep?’.
  • Pasal 15A (Penambahan)
    Berisi ketentuan yang memperkenankan pemberian persetujuan pengeluaran barang sebagian tanpa pengajuan permohonan pengeluaran sebagian.
  • Pasal 16
    Berisi ketentuan permintaan jaminan tambahan apabila perjabat bea dan cukai mendapat informasi yang cukup.
  • Pasal 17
    Berisi ketentuan yang memerinci jenis-jenis formulir yang digunakan dalam pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan rush handling.
  • Pasal 18
    Berisi ketentuan yang menyebutkan tata cara terkait dengan pengeluaran dan peyelesaian barang impor dengan rush handling serta penyelesaian abrang impor eksep terdapat pada lampiran PMK 74/2021.

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 19)

  • Pasal 19
    Berisi ketentuan peralihan dari PMK 148/2007 ke PMK 74/2021.

BABI VII KETENTUAN PENUTUP (Pasal 20-21)

  • Pasal 20
    Berisi ketentuan yang mencabut PMK 148/2007. Adapun PMK tersebut merupakan PMK mengenai rush handling yang berlaku sebelum PMK 74/2021.
  • Pasal 21
    Berisi ketentuan waktu berlakunya PMK 74/2021.

Selain mengubah 7 pasal dan menyisipkan 1 pasal baru PMK 74/2021 (dalam Pasal I), PMK 26/2024 turut memuat adanya Pasal II. Pasal ini menyebutkan sanksi denda belum dikenakan terhadap importir yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pabean atas importasi dengan rush handling yang dilakukan sebelum berlakunya PMK 26/2024.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Selain itu, Pasal II PMK 26/2024 menegaskan PMK 26/2024 berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan. Adapun PMK 26/2024 diundangkan pada 29 April 2024. Berarti, PMK 26/2024 akan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2024.

Untuk membaca PMK 26/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra