PMK 174/2021

Peraturan Baru, Impor Produk EPS Kena Bea Masuk Tindak Pengamanan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 20:02 WIB
Peraturan Baru, Impor Produk EPS Kena Bea Masuk Tindak Pengamanan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru mengenai pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk expansible polystyrene (EPS).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.174/PMK.010/2021. Berdasarkan pada laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri karena lonjakan impor produk EPS.

“Terhadap impor produk polistirena yang dapat dikembangkan (expansible polystyrene (EPS)) dalam bentuk butiran yang termasuk dalam pos tarif 3903.11.10, dikenakan bea masuk tindakan pengamanan,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut, dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BMTP dikenakan selama 3 tahun. Pada tahun pertama (1 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK), besaran BMTP dikenakan senilai Rp2.452.711 per ton. Pada tahun kedua (1 tahun) dan ketiga (1 tahun), besaran BMTP masing-masing senilai Rp2.428.184 per ton dan Rp2.403.902 per ton.

BMTP dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk EPS yang diproduksi dari 120 negara dalam lampiran PMK ini. Untuk impor produk EPS dari negara yang dikecualikan, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Adapun pengenaan BMTP merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan pada skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jika ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan retroactive check, pengenaan BMTP atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan internasional itu merupakan tambahan MFN.

Besaran BMTP berlaku sepenuhnya terhadap barang impor EPS yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Ketentuan ini berlaku jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Besaran BMTP juga berlaku sepenuhnya terhadap barang impor EPS yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Ketentuan ini berlaku jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi penggalan Pasal 7 beleid yang diundangkan pada 3 Desember 2021 ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201