PMK 174/2021

Peraturan Baru, Impor Produk EPS Kena Bea Masuk Tindak Pengamanan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 20:02 WIB
Peraturan Baru, Impor Produk EPS Kena Bea Masuk Tindak Pengamanan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru mengenai pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk expansible polystyrene (EPS).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.174/PMK.010/2021. Berdasarkan pada laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri karena lonjakan impor produk EPS.

“Terhadap impor produk polistirena yang dapat dikembangkan (expansible polystyrene (EPS)) dalam bentuk butiran yang termasuk dalam pos tarif 3903.11.10, dikenakan bea masuk tindakan pengamanan,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut, dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

BMTP dikenakan selama 3 tahun. Pada tahun pertama (1 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK), besaran BMTP dikenakan senilai Rp2.452.711 per ton. Pada tahun kedua (1 tahun) dan ketiga (1 tahun), besaran BMTP masing-masing senilai Rp2.428.184 per ton dan Rp2.403.902 per ton.

BMTP dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk EPS yang diproduksi dari 120 negara dalam lampiran PMK ini. Untuk impor produk EPS dari negara yang dikecualikan, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Adapun pengenaan BMTP merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan pada skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jika ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan retroactive check, pengenaan BMTP atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan internasional itu merupakan tambahan MFN.

Besaran BMTP berlaku sepenuhnya terhadap barang impor EPS yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Ketentuan ini berlaku jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Besaran BMTP juga berlaku sepenuhnya terhadap barang impor EPS yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Ketentuan ini berlaku jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi penggalan Pasal 7 beleid yang diundangkan pada 3 Desember 2021 ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses