PMK 174/2021

Peraturan Baru, Impor Produk EPS Kena Bea Masuk Tindak Pengamanan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 20:02 WIB
Peraturan Baru, Impor Produk EPS Kena Bea Masuk Tindak Pengamanan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru mengenai pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk expansible polystyrene (EPS).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.174/PMK.010/2021. Berdasarkan pada laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri karena lonjakan impor produk EPS.

“Terhadap impor produk polistirena yang dapat dikembangkan (expansible polystyrene (EPS)) dalam bentuk butiran yang termasuk dalam pos tarif 3903.11.10, dikenakan bea masuk tindakan pengamanan,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut, dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BMTP dikenakan selama 3 tahun. Pada tahun pertama (1 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK), besaran BMTP dikenakan senilai Rp2.452.711 per ton. Pada tahun kedua (1 tahun) dan ketiga (1 tahun), besaran BMTP masing-masing senilai Rp2.428.184 per ton dan Rp2.403.902 per ton.

BMTP dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk EPS yang diproduksi dari 120 negara dalam lampiran PMK ini. Untuk impor produk EPS dari negara yang dikecualikan, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Adapun pengenaan BMTP merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan pada skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jika ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan retroactive check, pengenaan BMTP atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan internasional itu merupakan tambahan MFN.

Besaran BMTP berlaku sepenuhnya terhadap barang impor EPS yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Ketentuan ini berlaku jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Besaran BMTP juga berlaku sepenuhnya terhadap barang impor EPS yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Ketentuan ini berlaku jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi penggalan Pasal 7 beleid yang diundangkan pada 3 Desember 2021 ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN