Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (ujung kanan). (Foto: Bea Cukai)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai memerintahkan kepada segenap jajaran di Bea Cukai untuk turut serta dalam memerangi praktik pungli, menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo baru-baru ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memerintahkan kepada Unit Kepatuhan Internal untuk menyusun program dalam memerangi pungli dan korupsi.
“Bea Cukai telah menyusun action plan yang dapat dipantau bersama. Program yang dibuat akan menitikberatkan pada pencegahan dan harus dilaksanakan dan menjadi atensi seluruh satuan kerja yang ada di Bea Cukai," ujarnya sebagiman dilansir dari laman Ditjen Bea Cukai, baru-baru ini.
Heru menjelaskan program yang telah dibuat oleh Unit Kepatuhan Internal Bea Cukai antara lain adalah penyusunan grand design peta integritas yang berfungsi sebagai early warning system bagi para pimpinan unit dalam memonitor integritas unit kerjanya.
Ada juga upaya sosialisasi, internalisasi, dan edukasi pencegahan gratifikasi. Selain itu DJBC juga melaksanakan survei kepuasan pengguna jasa tiap tahunnya sebagai sarana komunikasi antara Bea Cukai dengan pengguna jasa, serta ada layanan pengaduan masyarakat untuk mengetahui apakah ada aduan terkait pungli.
Heru juga telah mengeluarkan surat yang memerintahkan kepada seluruh jajaran Bea Cukai untuk melakukan pencegahan praktik pungutan liar. Dalam surat tersebut ditekankan kepada seluruh pegawai Bea Cukai untuk dapat melaksanakan tugas dengan berpedoman pada nilai-nilai Kementerian Keuangan, salah satunya adalah nilai integritas.
“Setiap pegawai harus memberikan pelayanan prima tanpa pamrih kepada masyarakat atau pengguna jasa dan menghindari terjadinya konflik kepentingan,” tegasnya.
Heru berharap masing-masing pegawai dapat mendukung upaya Ditjen Bea Cukai dalam menjaga nama baik dan menghindarkan diri, serta saling mengingatkan terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng citra Bea Cukai di mata masyarakat.
Dia juga meminta kepada para pimpinan Bea Cukai di Kantor Wilayah, dan seluruh Kantor Pelayanan di Indonesia agar dapat memberikan perintah tertulis dan lisan kepada Unit Kepatuhan Internal di masing-masing kantor untuk melakukan operasi pencegahan praktik pungli secara konkret dan berkesinambungan.
"Pencegahan praktik pungli ini juga dilakukan dengan meningkatkan pengawasan melekat secara berjenjang sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Bea Cukai nomor INS-03/BC/2010," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.