PUNGUTAN LIAR

Perangi Pungli, Ini Master Plan Ditjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 09:03 WIB
Perangi Pungli, Ini Master Plan Ditjen Bea Cukai

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (ujung kanan). (Foto: Bea Cukai)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai memerintahkan kepada segenap jajaran di Bea Cukai untuk turut serta dalam memerangi praktik pungli, menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo baru-baru ini.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memerintahkan kepada Unit Kepatuhan Internal untuk menyusun program dalam memerangi pungli dan korupsi.

“Bea Cukai telah menyusun action plan yang dapat dipantau bersama. Program yang dibuat akan menitikberatkan pada pencegahan dan harus dilaksanakan dan menjadi atensi seluruh satuan kerja yang ada di Bea Cukai," ujarnya sebagiman dilansir dari laman Ditjen Bea Cukai, baru-baru ini.

Heru menjelaskan program yang telah dibuat oleh Unit Kepatuhan Internal Bea Cukai antara lain adalah penyusunan grand design peta integritas yang berfungsi sebagai early warning system bagi para pimpinan unit dalam memonitor integritas unit kerjanya.

Ada juga upaya sosialisasi, internalisasi, dan edukasi pencegahan gratifikasi. Selain itu DJBC juga melaksanakan survei kepuasan pengguna jasa tiap tahunnya sebagai sarana komunikasi antara Bea Cukai dengan pengguna jasa, serta ada layanan pengaduan masyarakat untuk mengetahui apakah ada aduan terkait pungli.

Heru juga telah mengeluarkan surat yang memerintahkan kepada seluruh jajaran Bea Cukai untuk melakukan pencegahan praktik pungutan liar. Dalam surat tersebut ditekankan kepada seluruh pegawai Bea Cukai untuk dapat melaksanakan tugas dengan berpedoman pada nilai-nilai Kementerian Keuangan, salah satunya adalah nilai integritas.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

“Setiap pegawai harus memberikan pelayanan prima tanpa pamrih kepada masyarakat atau pengguna jasa dan menghindari terjadinya konflik kepentingan,” tegasnya.

Heru berharap masing-masing pegawai dapat mendukung upaya Ditjen Bea Cukai dalam menjaga nama baik dan menghindarkan diri, serta saling mengingatkan terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng citra Bea Cukai di mata masyarakat.

Dia juga meminta kepada para pimpinan Bea Cukai di Kantor Wilayah, dan seluruh Kantor Pelayanan di Indonesia agar dapat memberikan perintah tertulis dan lisan kepada Unit Kepatuhan Internal di masing-masing kantor untuk melakukan operasi pencegahan praktik pungli secara konkret dan berkesinambungan.

"Pencegahan praktik pungli ini juga dilakukan dengan meningkatkan pengawasan melekat secara berjenjang sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Bea Cukai nomor INS-03/BC/2010," pungkasnya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?