KEBIJAKAN KEPABEANAN

Perangi Impor Baju Bekas, DJBC: Jangan Jadikan Thrifting sebagai Tren

Dian Kurniati | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:17 WIB
Perangi Impor Baju Bekas, DJBC: Jangan Jadikan Thrifting sebagai Tren

Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Yogyakarta, Kamis (2/3/2023). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting atau penjualan pakaian bekas impor dari luar negeri karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJC) mengajak masyarakat turut memerangi impor pakaian bekas.

DJBC menyatakan pemerintah telah impor pakaian bekas. Apabila menemui pakaian bekas impor di pasar, dapat dipastikan barang tersebut diimpor secara ilegal.

"Itu merupakan hasil kegiatan penyelundupan yang mana upaya pemerintah itu akan lebih maksimal jika dibantu oleh dukungan dari kalian," bunyi narasi pada video diunggah DJBC, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

DJBC menjelaskan aktivitas thrifting kembali ramai karena pakaian bekas justru menjadi tren fesyen pada masyarakat, terutama kalangan kaum muda. Pakaian impor bekas biasanya diimpor dalam kemasan karung (ballpress) melalui berbagai pintu masuk ke dalam wilayah Indonesia.

Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pemerintah menyatakan pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 termasuk dalam barang yang dilarang diimpor. Larangan memperjualbelikan pakaian bekas juga diatur pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Impor pakaian bekas masih ada karena permintaan yang tinggi dari masyarakat. Kondisi ini menjadi peluang bagi sejumlah oknum untuk mengimpor pakaian bekas menggunakan berbagai modus seperti pemalsuan dokumen.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

DJBC pun senantiasa meningkatkan pengawasan di berbagai pelabuhan serta melaksanakan patroli di wilayah yang disinyalir merupakan jalur masuknya dari ballpress tersebut. Hasil dari penindakan tersebut nantinya bakal dimusnahkan.

DJBC kemudian menyebut ada beberapa alasan pemerintah melarang impor pakaian bekas, terutama faktor kesehatan dan daya saing industri kecil. Dari sisi kesehatan, pakaian bekas impor dikhawatirkan menjadi media penularan penyakit akibat jamur dan bakteri seperti penyakit kulit, diare, serta infeksi saluran kelamin.

Di sisi lain, keberadaan pakaian bekas impor berpotensi meruntuhkan industri kecil dan menengah di dalam negeri. Ketimbang memburu pakaian bekas impor, DJBC mengajak masyarakat membeli pakaian yang diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Intinya kita cuma mau mengajak masyarakat untuk enggak membesar-besarkan thrifting menjadi sebuah tren yang terkesan wajar karena sebenarnya kita sedang berperang melawan kegiatan penyelundupan barang ilegal," bunyi narasi pada video.

DJBC telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 ballpress pakaian bekas pada 2022. Adapun sepanjang Januari hingga Februari 2023, DJBC melaksanakan 44 penindakan terhadap 1.700 ballpress pakaian bekas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?