PEREKONOMIAN INDONESIA

Perang Rusia-Ukraina Kerek Harga Minyak, Pendapatan Negara Ikut Naik

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Maret 2022 | 12:00 WIB
Perang Rusia-Ukraina Kerek Harga Minyak, Pendapatan Negara Ikut Naik

Pemandangan menunjukkan daerah dekat gedung administrasi regional yang menurut pejabat resmi terkena serangan rudal, di pusat Kharkiv, Ukraina, Selasa (1/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Vyacheslav Madiyevskyy/foc/sad.

JAKARTA, DDTCNews - Dampak perang antara Rusia dan Ukraina juga dirasakan Indonesia, khususnya dari lonjakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP).

Pada APBN 2022, harga ICP diasumsikan senilai US$63 per barel. Namun, per 24 Februari 2022 tercatat harga ICP sudah mencapai US$95,45 per barel. Perkembangan ini berpotensi menimbulkan dampak terhadap pendapatan dan belanja.

"Harga ICP akan berpengaruh terhadap pendapatan negara yang berbasis komoditas migas yaitu penerimaan PPh migas dan PNBP SDA migas," tulis pemerintah pada Nota Keuangan APBN 2022, dikutip Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Secara tidak langsung, harga ICP juga berdampak terhadap kegiatan ekonomi sektor pertambangan dan sektor lain yang terkait. Hal ini memiliki implikasi terhadap penerimaan perpajakan dan PNBP.

Pada Nota Keuangan APBN 2022, setiap US$1 kenaikan harga ICP memiliki potensi meningkatkan pendapatan negara hingga Rp3 triliun yang terdiri dari kenaikan penerimaan perpajakan senilai Rp800 miliar dan PNBP senilai Rp2,2 triliun.

Dari sisi belanja, kenaikan harga ICP menambah beban belanja subsidi energi, dana bagi hasil (DBH), serta anggaran pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Setiap US$1 kenaikan harga ICP berpotensi meningkatkan belanja negara Rp2,6 triliun. Secara lebih terperinci, belanja pemerintah pusat diperkirakan bertambah Rp1,9 triliun sedangkan TKDD akan naik hingga Rp800 miliar.

Dengan demikian, terdapat potensi surplus anggaran senilai Rp400 miliar dengan setiap US$1 kenaikan harga ICP.

Potensi tambahan pendapatan negara bisa bertambah lebih tinggi lagi bila lifting minyak dapat melampaui asumsi makro sebesar 703.000 per barel per hari.

Dijelaskan pada nota keuangan, setiap 10.000 barel kenaikan lifting minyak berpotensi menciptakan tambahan pendapatan negara hingga Rp1,8 triliun dan tambahan belanja negara hanya senilai Rp500 miliar. Dengan demikian, terdapat potensi tambahan surplus anggaran senilai Rp1,2 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Senin, 20 Januari 2025 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Bakal Pungut Bea Masuk, Trump segera Bentuk External Revenue Service

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global