APBN KITA

Per September 2021, Setoran Pajak Seluruh Sektor Usaha Terus Membaik

Dian Kurniati | Senin, 25 Oktober 2021 | 12:35 WIB
Per September 2021, Setoran Pajak Seluruh Sektor Usaha Terus Membaik

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Setoran pajak dari semua sektor usaha hingga September 2021 dilaporkan melanjutkan perbaikan dari tekanan pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan hingga September 2021 mengalami pertumbuhan 13,7%. Sektor usaha tersebut biasanya menjadi andalan penerimaan pajak.

"Industri pengolahan yang tahun lalu pertumbuhannya kontraksi 17,1%, tahun ini sudah tumbuh 13,7%. Ini hal yang sangat bagus," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan perbaikan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan semakin terasa jika dilihat secara kuartalan. Pada kuartal III/2021, pertumbuhannya mencapai 31,7%, sedangkan pada kuartal II/2021 tumbuh hanya 17,0%. Sementara pada kuartal I/2021 masih minus 7,3%.

Menurut Sri Mulyani, perbaikan penerimaan pajak dari industri pengolahan ditopang oleh pulihnya permintaan global dan domestik sehingga mendorong peningkatan produksi, konsumsi, ekspor, dan impor.

Kemudian, perbaikan setoran pajak juga terjadi pada sektor perdagangan yang menjadi kontributor penerimaan pajak terbesar kedua. Penerimaannya hingga September 2021 tumbuh 20,3%, sementara pada periode yang sama 2020 mengalami kontraksi 18,5%.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Secara kuartalan, penerimaan pajak dari sektor itu pada kuartal III/2021 tumbuh 40,4%, lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang tumbuh 30,3%.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi hingga September 2021 tumbuh 17,7%, sedangkan pada periode yang sama 2020 minus 4,1%. Pada kuartal III/2021, pertumbuhannya bahkan mencapai 21,4%, melesat dari kuartal II/2021 yang tumbuh 20,0%.

Catatan positif juga terlihat dari penerimaan pajak dari sektor pertambangan yang mencapai 38,4%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu minus 72,7%. Secara kuartalan, penerimaan pada kuartal III/2021 melesat hingga 317,6%, sedangkan kuartal sebelumnya masih minus 18,0%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Yang meningkat sangat tinggi seperti yang bisa kita duga adalah pertambangan dengan kenaikan komoditas dan ekspor kita, jadi melonjak," ujarnya.

Penerimaan pajak dari sektor lain yang mengalami pertumbuhan positif yakni transportasi dan pergudangan yang tumbuh 5,0%. Sementara pada periode yang sama 2020, pertumbuhannya minus 12,4% karena terpengaruh menurunnya mobilitas masyarakat saat awal pandemi Covid-19.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi, konstruksi dan real estat, serta jasa perusahaan hingga September 2021 masih mengalami kontraksi. Namun, Sri Mulyani menilai kebanyakan terus menunjukkan perbaikan.

"Secara sektoral, hampir semuanya across the board mengalami pemulihan. Mungkin jasa keuangan masih left behind dan konstruksi sudah mendekati nol," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak