BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2022 Sudah Berlaku, Batas Akhir Upload Faktur Pajak Tetap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2022 | 08:07 WIB
PER-11/PJ/2022 Sudah Berlaku, Batas Akhir Upload Faktur Pajak Tetap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan batas akhir pengunggahan (upload) faktur pajak elektronik atau e-faktur tidak mengalami perubahan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (2/9/2022).

PER-11/PJ/2022, yang menjadi perubahan atas PER-03/PJ/2022, sudah mulai berlaku sejak kemarin, Kamis (1/9/2022). Kendati demikian, dalam PER-11/PJ/2022 tidak memuat adanya perubahan ketentuan waktu upload e-faktur.

E-faktur … wajib diunggah (di-upload) … menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Persetujuan diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Simak pula ‘PER-11/PJ/2022 Berlaku, Begini Aturan Pengisian Identitas Pembeli’.

Selain mengenai batas upload faktur pajak, ada pula bahasan terkait dengan pembebasan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya. Ada pula ulasan mengenai kode nota penghitungan dan kode nota ketetapan pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Faktur Pajak Terlambat Dibuat

Melalui Twitter, contact center Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali faktur pajak yang tidak di-upload hingga tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan, tidak akan bisa di-upload untuk memperoleh persetujuan dari DJP dan tidak dapat dilaporkan sebagai faktur pajak.

“Alternatif yang dapat dilakukan yakni dengan merekam kembali faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan,” tulis Kring Pajak.

Namun, karena tanggal dalam faktur pajak yang direkam melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat, faktur pajak tersebut dianggap terlambat dibuat. Dengan demikian, PKP akan mendapat sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pembebasan Pungutan Ekspor CPO

Pemerintah resmi melanjutkan kebijakan pembebasan pungutan ekspor CPO beserta produk turunannya hingga 31 Oktober 2022. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2022, pungutan ekspor baru akan dikenakan kembali mulai 1 November 2022.

“Dengan perpanjangan tarif ekspor US$0 beban pelaku usaha berkurang sehingga meningkatkan ekspor CPO yang nantinya meningkatkan harga TBS seiring peningkatan ekspor CPO dan turunannya," kata Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman. (DDTCNews)

Kode Nota Penghitungan dan Kode Nota Ketetapan Pajak

DJP menetapkan kode nota penghitungan dan kode nota ketetapan pajak baru melalui penerbitan SE-18/PJ/2022. DJP menyatakan masih terdapat kode ketetapan pajak yang belum terakomodasi dalam surat edaran sebelumnya, yakni SE-42/PJ/2021.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali terhadap kode penghitungan dan kode ketetapan pajak dengan menetapkan surat edaran direktur jenderal tentang kode penghitungan dan kode ketetapan pajak," bunyi SE-18/PJ/2022. ‘Catat! DJP Tetapkan Kode Ketetapan Pajak Baru, Berikut Daftarnya’. (DDTCNews)

NIK Sebagai NPWP

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai dengan Pasal 5, NIK yang digunakan merupakan NIK berdasarkan pada hasil pemadanan dengan status valid. Selain itu, NIK yang dipakai juga bisa berdasarkan pada perubahan data dan sudah melalui pemadanan dengan data kependudukan yang menghasilkan data valid. (DDTCNews)

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Uji Coba Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan memulai melaksanakan uji coba atau piloting atas sistem aplikasi fasilitas kepabeanan. Uji coba ini merupakan bagian dari pengembangan sistem CEISA, yakni berupa sistem aplikasi fasilitas kepabeanan secara single submission (SSm).

"Untuk meningkatkan kesiapan sistem aplikasi fasilitas kepabeanan, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa, perlu adanya uji coba sistem aplikasi fasilitas kepabeanan," bunyi bagian pertimbangan KEP-134/BC/2022. (DDTCNews)

Tarif Bunga Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi

Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi, berupa bunga dan pemberian imbalan bunga, periode 1 September 2022 – 30 September 2022 tercatat lebih rendah ketimbang patokan bulan lalu.

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,59% sampai dengan 2,26%. Kelima tarif tersebut mayoritas lebih tinggi ketimbang tarif pada periode Agustus 2022. Simak ‘Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2022, Cek di Sini’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?