ARGENTINA

Per 1 November, Otoritas Ini Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Dian Kurniati | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Per 1 November, Otoritas Ini Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews - Pemerintah Argentina mengumumkan akan menaikkan ambang batas (threshold) penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi menjadi 330.000 peso atau setara dengan Rp33,6 juta.

Menteri Ekonomi Sergio Massa mengatakan keringanan pajak bagi pekerja tersebut mulai berlaku 1 November 2022. Menurutnya, kenaikan ambang batas PTKP menjadi bagian dari langkah pemerintah memitigasi dampak inflasi di negara tersebut.

"Kami telah memutuskan apa yang kami sebut dengan modifikasi minimum tidak kena pajak," katanya, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Massa menuturkan kenaikan ambang batas PTKP telah mempertimbangkan tingkat pendapatan masyarakat, terutama kalangan pekerja. Dia menilai kenaikan threshold akan membantu meringankan beban ekonomi yang dihadapi pekerja di tengah kenaikan inflasi.

Tarif yang berlaku untuk pajak penghasilan orang pribadi di Argentina saat ini pada kisaran 5%-35% untuk residen dan 24,5% untuk nonresiden.

"Kami ingin agar apa yang diperoleh pekerja ini tidak hilang karena pengenaan pajak penghasilan," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Inflasi Argentina saat ini terus mengalami kenaikan. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut indeks harga konsumen pada September 2022 mengalami inflasi 6,2% secara bulanan dan 83% secara tahun ke tahun. Dalam tahun berjalan, inflasi sudah mencapai 66,1%.

Seperti dilansir ruetir.com, Juli 2022 menjadi momen indeks harga konsumen mencapai level tertinggi pada tahun ini dan sepanjang periode pemerintahan Alberto Fernández, yakni sebesar 7,4% secara bulanan. Angka ini merupakan tertinggi sejak April 2002 yang mencapai 10,4%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN