ARGENTINA

Per 1 November, Otoritas Ini Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Dian Kurniati | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Per 1 November, Otoritas Ini Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews - Pemerintah Argentina mengumumkan akan menaikkan ambang batas (threshold) penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi menjadi 330.000 peso atau setara dengan Rp33,6 juta.

Menteri Ekonomi Sergio Massa mengatakan keringanan pajak bagi pekerja tersebut mulai berlaku 1 November 2022. Menurutnya, kenaikan ambang batas PTKP menjadi bagian dari langkah pemerintah memitigasi dampak inflasi di negara tersebut.

"Kami telah memutuskan apa yang kami sebut dengan modifikasi minimum tidak kena pajak," katanya, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Massa menuturkan kenaikan ambang batas PTKP telah mempertimbangkan tingkat pendapatan masyarakat, terutama kalangan pekerja. Dia menilai kenaikan threshold akan membantu meringankan beban ekonomi yang dihadapi pekerja di tengah kenaikan inflasi.

Tarif yang berlaku untuk pajak penghasilan orang pribadi di Argentina saat ini pada kisaran 5%-35% untuk residen dan 24,5% untuk nonresiden.

"Kami ingin agar apa yang diperoleh pekerja ini tidak hilang karena pengenaan pajak penghasilan," ujarnya.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Inflasi Argentina saat ini terus mengalami kenaikan. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut indeks harga konsumen pada September 2022 mengalami inflasi 6,2% secara bulanan dan 83% secara tahun ke tahun. Dalam tahun berjalan, inflasi sudah mencapai 66,1%.

Seperti dilansir ruetir.com, Juli 2022 menjadi momen indeks harga konsumen mencapai level tertinggi pada tahun ini dan sepanjang periode pemerintahan Alberto Fernández, yakni sebesar 7,4% secara bulanan. Angka ini merupakan tertinggi sejak April 2002 yang mencapai 10,4%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah