Ilustrasi.
BUENOS AIRES, DDTCNews - Pemerintah Argentina mengumumkan akan menaikkan ambang batas (threshold) penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi menjadi 330.000 peso atau setara dengan Rp33,6 juta.
Menteri Ekonomi Sergio Massa mengatakan keringanan pajak bagi pekerja tersebut mulai berlaku 1 November 2022. Menurutnya, kenaikan ambang batas PTKP menjadi bagian dari langkah pemerintah memitigasi dampak inflasi di negara tersebut.
"Kami telah memutuskan apa yang kami sebut dengan modifikasi minimum tidak kena pajak," katanya, Senin (17/10/2022).
Massa menuturkan kenaikan ambang batas PTKP telah mempertimbangkan tingkat pendapatan masyarakat, terutama kalangan pekerja. Dia menilai kenaikan threshold akan membantu meringankan beban ekonomi yang dihadapi pekerja di tengah kenaikan inflasi.
Tarif yang berlaku untuk pajak penghasilan orang pribadi di Argentina saat ini pada kisaran 5%-35% untuk residen dan 24,5% untuk nonresiden.
"Kami ingin agar apa yang diperoleh pekerja ini tidak hilang karena pengenaan pajak penghasilan," ujarnya.
Inflasi Argentina saat ini terus mengalami kenaikan. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut indeks harga konsumen pada September 2022 mengalami inflasi 6,2% secara bulanan dan 83% secara tahun ke tahun. Dalam tahun berjalan, inflasi sudah mencapai 66,1%.
Seperti dilansir ruetir.com, Juli 2022 menjadi momen indeks harga konsumen mencapai level tertinggi pada tahun ini dan sepanjang periode pemerintahan Alberto Fernández, yakni sebesar 7,4% secara bulanan. Angka ini merupakan tertinggi sejak April 2002 yang mencapai 10,4%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.