ARGENTINA

Per 1 November, Otoritas Ini Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Dian Kurniati | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Per 1 November, Otoritas Ini Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews - Pemerintah Argentina mengumumkan akan menaikkan ambang batas (threshold) penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi menjadi 330.000 peso atau setara dengan Rp33,6 juta.

Menteri Ekonomi Sergio Massa mengatakan keringanan pajak bagi pekerja tersebut mulai berlaku 1 November 2022. Menurutnya, kenaikan ambang batas PTKP menjadi bagian dari langkah pemerintah memitigasi dampak inflasi di negara tersebut.

"Kami telah memutuskan apa yang kami sebut dengan modifikasi minimum tidak kena pajak," katanya, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Massa menuturkan kenaikan ambang batas PTKP telah mempertimbangkan tingkat pendapatan masyarakat, terutama kalangan pekerja. Dia menilai kenaikan threshold akan membantu meringankan beban ekonomi yang dihadapi pekerja di tengah kenaikan inflasi.

Tarif yang berlaku untuk pajak penghasilan orang pribadi di Argentina saat ini pada kisaran 5%-35% untuk residen dan 24,5% untuk nonresiden.

"Kami ingin agar apa yang diperoleh pekerja ini tidak hilang karena pengenaan pajak penghasilan," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Inflasi Argentina saat ini terus mengalami kenaikan. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut indeks harga konsumen pada September 2022 mengalami inflasi 6,2% secara bulanan dan 83% secara tahun ke tahun. Dalam tahun berjalan, inflasi sudah mencapai 66,1%.

Seperti dilansir ruetir.com, Juli 2022 menjadi momen indeks harga konsumen mencapai level tertinggi pada tahun ini dan sepanjang periode pemerintahan Alberto Fernández, yakni sebesar 7,4% secara bulanan. Angka ini merupakan tertinggi sejak April 2002 yang mencapai 10,4%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan