ADMINISTRASI PAJAK

Per 1 Juli 2024, DJP Lakukan Pemusatan PPN secara Jabatan bagi PKP Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Februari 2024 | 18:10 WIB
Per 1 Juli 2024, DJP Lakukan Pemusatan PPN secara Jabatan bagi PKP Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan per 1 Juli 2024.

Langkah tersebut telah disampaikan otoritas melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2024. Pengumuman itu ditetapkan pada 6 Februari 2024 dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

“… pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan per tanggal 1 Juli 2024 terhadap PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024,” bunyi PENG-4/PJ.09/2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hal ini dilakukan sehubungan dengan berakhirnya penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan per 30 Juni 2024. Ketentuan ini telah diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Sejalan dengan tidak digunakannya lagi NPWP cabang, otoritas memperkenalkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Kendati demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kantor cabang nantinya menggunakan NPWP pusat.

Sesuai dengan PENG-4/PJ.09/2024, untuk membiasakan dan memberikan kemudahan, pengusaha kena pajak (PKP) yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun tata cara pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

DJP mengatakan salah satu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang selama ini menggunakan NPWP cabang adalah terkait dengan PPN bagi PKP yang tidak memilih untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra