KP2KP MANNA

Penyisiran Lagi, Giliran Pengusaha Perkakas Diwawancara Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2022 | 16:15 WIB
Penyisiran Lagi, Giliran Pengusaha Perkakas Diwawancara Petugas Pajak

Petugas KP2KP Manna di lokasi salah satu wajib pajak. (foto: DJP)

BENGKULU SELATAN, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan potensi perpajakan di daerah. KP2KP Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kelurahan Ketapang Besar, akhir Agustus lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, KDPL kali ini menyasar sejumlah tempat usaha dan alamat wajib pajak termasuk toko perkakas. Sebagai informasi, kunjungan lapangan oleh petugas pajak di daerah sempat terhenti cukup lama akibat pembatasan sosial selama pandemi. Seiring dibukanya kembali mobilitas, petugas pajak aktif lagi untuk menggali potensi perpajakan.

"KPDL dilakukan dengan melakukan wawancara secara langsung dengan wajib pajak maupun calon wajib pajak, dilanjutkan dengan mengisi formulir KPDL hingga dokumentasi," ujar Petugas KPDL dari KP2KP Manna Uly Latifatul Fikriyah, dilansir pajak.go.id, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Melalui KPDL, imbuh Uly, kantor pajak ingin mendapatkan data potensi perpajakan yang akurat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Validitas data diperlukan DJP untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Selain itu, petugas juga mengingatkan kembali kewajiban perpajakan yakni pembayaran rutin PPh dan pelaporan SPT Tahunan," ujar Uly.

KPDL juga menjadi kesempatan bagi petugas untuk mengenalkan sejumlah saluran komunikasi yang disediakan kantor pajak. Misalnya, adanya layanan Whatsapp Center KP2KP Manna yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam membuat ID billing saat menyetorkan pajak. Apalagi, imbuh Uly, jarak tempuh wajib pajak ke kantor KP2KP Manna cukup jauh.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"KPDL ini akan terus dilakukan dan dapat meningkatkan basis data perpajakan DJP guna meningkatkan penerimaan negara," ujar Uly.

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra