KP2KP MANNA

Penyisiran Lagi, Giliran Pengusaha Perkakas Diwawancara Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2022 | 16:15 WIB
Penyisiran Lagi, Giliran Pengusaha Perkakas Diwawancara Petugas Pajak

Petugas KP2KP Manna di lokasi salah satu wajib pajak. (foto: DJP)

BENGKULU SELATAN, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan potensi perpajakan di daerah. KP2KP Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kelurahan Ketapang Besar, akhir Agustus lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, KDPL kali ini menyasar sejumlah tempat usaha dan alamat wajib pajak termasuk toko perkakas. Sebagai informasi, kunjungan lapangan oleh petugas pajak di daerah sempat terhenti cukup lama akibat pembatasan sosial selama pandemi. Seiring dibukanya kembali mobilitas, petugas pajak aktif lagi untuk menggali potensi perpajakan.

"KPDL dilakukan dengan melakukan wawancara secara langsung dengan wajib pajak maupun calon wajib pajak, dilanjutkan dengan mengisi formulir KPDL hingga dokumentasi," ujar Petugas KPDL dari KP2KP Manna Uly Latifatul Fikriyah, dilansir pajak.go.id, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Melalui KPDL, imbuh Uly, kantor pajak ingin mendapatkan data potensi perpajakan yang akurat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Validitas data diperlukan DJP untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Selain itu, petugas juga mengingatkan kembali kewajiban perpajakan yakni pembayaran rutin PPh dan pelaporan SPT Tahunan," ujar Uly.

KPDL juga menjadi kesempatan bagi petugas untuk mengenalkan sejumlah saluran komunikasi yang disediakan kantor pajak. Misalnya, adanya layanan Whatsapp Center KP2KP Manna yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam membuat ID billing saat menyetorkan pajak. Apalagi, imbuh Uly, jarak tempuh wajib pajak ke kantor KP2KP Manna cukup jauh.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

"KPDL ini akan terus dilakukan dan dapat meningkatkan basis data perpajakan DJP guna meningkatkan penerimaan negara," ujar Uly.

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN