Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 54/2023 turut memuat ketentuan mengenai penghentian penyidikan dalam hal tindak pidana di bidang cukai dilakukan oleh lebih dari 1 tersangka.
Dalam Pasal 9 ayat (1) PP 54/2023, penghentian penyidikan atas tindak pidana cukai oleh lebih dari 1 tersangka dilakukan setelah seluruh tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan dan setelah membayar sanksi denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Dalam hal tindak pidana di bidang cukai…dilakukan oleh lebih dari 1 tersangka, permintaan penghentian penyidikan…dilakukan setelah seluruh tersangka baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara," bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf a PP 54/2023, dikutip pada Minggu (3/12/2023).
Dijelaskan dalam ayat penjelas, yang dimaksud dengan secara sendiri-sendiri adalah masing-masing tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan ke menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Sementara itu, yang dimaksud dengan secara bersama-sama adalah para tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam 1 permohonan saja.
Pembagian porsi pembayaran sanksi administratif berupa denda oleh masing-masing tersangka tindak pidana di bidang cukai dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dari para tersangka.
PP 54/2023 merupakan aturan turunan dari UU Cukai s.t.d.d UU HPP guna melaksanakan prinsip ultimum remedium melalui penghentian penyidikan di bidang cukai. PP 54/2023 telah diundangkan pada 22 November 2023 dan sudah berlaku sejak tanggal tersebut.
"Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana cukai…, dinilai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih objektif," tulis pemerintah dalam penjelasan atas PP 54/2023.
Dalam PP tersebut, ditegaskan menteri keuangan, jaksa agung, atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.
Penghentian penyidikan ini hanya dilakukan atas tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Cukai s.t.d.d UU HPP. Kelima pasal tersebut terkait dengan pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.
Penyidikan dihentikan setelah tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.