PP 54/2023

Penyidikan Pidana Cukai Lebih dari 1 Tersangka Bisa Dihentikan Asal...

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Desember 2023 | 09:00 WIB
Penyidikan Pidana Cukai Lebih dari 1 Tersangka Bisa Dihentikan Asal...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 54/2023 turut memuat ketentuan mengenai penghentian penyidikan dalam hal tindak pidana di bidang cukai dilakukan oleh lebih dari 1 tersangka.

Dalam Pasal 9 ayat (1) PP 54/2023, penghentian penyidikan atas tindak pidana cukai oleh lebih dari 1 tersangka dilakukan setelah seluruh tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan dan setelah membayar sanksi denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Dalam hal tindak pidana di bidang cukai…dilakukan oleh lebih dari 1 tersangka, permintaan penghentian penyidikan…dilakukan setelah seluruh tersangka baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara," bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf a PP 54/2023, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Dijelaskan dalam ayat penjelas, yang dimaksud dengan secara sendiri-sendiri adalah masing-masing tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan ke menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Sementara itu, yang dimaksud dengan secara bersama-sama adalah para tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam 1 permohonan saja.

Pembagian porsi pembayaran sanksi administratif berupa denda oleh masing-masing tersangka tindak pidana di bidang cukai dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dari para tersangka.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

PP 54/2023 merupakan aturan turunan dari UU Cukai s.t.d.d UU HPP guna melaksanakan prinsip ultimum remedium melalui penghentian penyidikan di bidang cukai. PP 54/2023 telah diundangkan pada 22 November 2023 dan sudah berlaku sejak tanggal tersebut.

"Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana cukai…, dinilai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih objektif," tulis pemerintah dalam penjelasan atas PP 54/2023.

Dalam PP tersebut, ditegaskan menteri keuangan, jaksa agung, atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Penghentian penyidikan ini hanya dilakukan atas tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Cukai s.t.d.d UU HPP. Kelima pasal tersebut terkait dengan pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.

Penyidikan dihentikan setelah tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses