PP 54/2023

Penyidikan Dihentikan, Barang Kena Cukai Bisa Ditetapkan Milik Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Desember 2023 | 15:30 WIB
Penyidikan Dihentikan, Barang Kena Cukai Bisa Ditetapkan Milik Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Barang kena cukai dan barang lain terkait dengan tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara dapat ditetapkan menjadi barang milik negara.

Ketentuan terkait dengan penetapan barang kena cukai (BKC) dan barang lain menjadi barang milik negara (BMN) tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2023.

“Barang lain…meliputi sarana pengangkut; peralatan komunikasi; media atau tempat penyimpanan; dokumen dan surat; dan benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai,” bunyi Pasal 11 ayat (3) PP 54/2023, dikutip pada Senin (4/12/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Barang lain yang akan ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagai barang milik negara tersebut harus memenuhi 2 ketentuan, yaitu dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka dan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Lebih lanjut, menteri atau pejabat yang ditunjuk menyatakan status barang kena cukai dan barang lain menjadi barang milik negara dengan cara menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang milik negara.

Penetapan dilakukan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk mengenai penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Sementara itu, barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak.

Sebagai informasi, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian barang milik negara yang berasal dari tindak pidana cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara akan diatur dengan peraturan menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi