PP 54/2023

Penyidikan Dihentikan, Barang Kena Cukai Bisa Ditetapkan Milik Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Desember 2023 | 15:30 WIB
Penyidikan Dihentikan, Barang Kena Cukai Bisa Ditetapkan Milik Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Barang kena cukai dan barang lain terkait dengan tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara dapat ditetapkan menjadi barang milik negara.

Ketentuan terkait dengan penetapan barang kena cukai (BKC) dan barang lain menjadi barang milik negara (BMN) tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2023.

“Barang lain…meliputi sarana pengangkut; peralatan komunikasi; media atau tempat penyimpanan; dokumen dan surat; dan benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai,” bunyi Pasal 11 ayat (3) PP 54/2023, dikutip pada Senin (4/12/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Barang lain yang akan ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagai barang milik negara tersebut harus memenuhi 2 ketentuan, yaitu dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka dan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Lebih lanjut, menteri atau pejabat yang ditunjuk menyatakan status barang kena cukai dan barang lain menjadi barang milik negara dengan cara menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang milik negara.

Penetapan dilakukan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk mengenai penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak.

Sebagai informasi, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian barang milik negara yang berasal dari tindak pidana cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara akan diatur dengan peraturan menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja