PP 54/2023

Penyidikan Dihentikan, Barang Kena Cukai Bisa Ditetapkan Milik Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Desember 2023 | 15:30 WIB
Penyidikan Dihentikan, Barang Kena Cukai Bisa Ditetapkan Milik Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Barang kena cukai dan barang lain terkait dengan tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara dapat ditetapkan menjadi barang milik negara.

Ketentuan terkait dengan penetapan barang kena cukai (BKC) dan barang lain menjadi barang milik negara (BMN) tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2023.

“Barang lain…meliputi sarana pengangkut; peralatan komunikasi; media atau tempat penyimpanan; dokumen dan surat; dan benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai,” bunyi Pasal 11 ayat (3) PP 54/2023, dikutip pada Senin (4/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Barang lain yang akan ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagai barang milik negara tersebut harus memenuhi 2 ketentuan, yaitu dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka dan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Lebih lanjut, menteri atau pejabat yang ditunjuk menyatakan status barang kena cukai dan barang lain menjadi barang milik negara dengan cara menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang milik negara.

Penetapan dilakukan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk mengenai penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak.

Sebagai informasi, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian barang milik negara yang berasal dari tindak pidana cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara akan diatur dengan peraturan menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra