PP 50/2022

Penyidik Pajak Dapat Minta Bantuan Ini ke Aparat Penegak Hukum Lain

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2022 | 15:40 WIB
Penyidik Pajak Dapat Minta Bantuan Ini ke Aparat Penegak Hukum Lain

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 50/2022, pemerintah kembali menegaskan ketentuan mengenai permintaan bantuan aparat penegak hukum lainnya oleh penyidik.

Sesuai dengan Pasal 61 ayat (7) PP 50/2022, penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain dalam melaksanakan kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

“Aparat penegak hukum lain … harus memberikan bantuan sesuai dengan permintaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang­undangan,” bunyi penggalan Pasal 61 ayat (8) PP 50/2022, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Adapun yang dimaksud aparat penegak hukum lain adalah aparat penegak hukum Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI. Bantuan aparat penegak hukum lain itu berupa bantuan teknis, bantuan taktis, bantuan upaya paksa, dan/atau bantuan konsultasi dalam rangka penyidikan.

Sesuai dengan bagian penjelasan Pasal 61 ayat (7) PP 50/2022, yang dimaksud dengan bantuan teknis adalah bantuan dari Kepolisian Negara RI berupa pemeriksaan laboratorium forensik, pemeriksaan identifikasi, dan/atau pemeriksaan psikologi.

Kemudian, bantuan taktis adalah bantuan dari Kepolisian Negara RI yang antara lain berupa bantuan tenaga penyidik, pengamanan, dan/atau peralatan.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Selanjutnya, bantuan upaya paksa adalah bantuan dari Kepolisian Negara RI yang antara lain berupa bantuan penangkapan dan/atau penahanan.

Sementara bantuan konsultasi adalah bantuan dari Kepolisian Negara RI dan/atau Kejaksaan RI yang antara lain berupa bantuan konsultasi penyidikan, termasuk konsultasi dan gelar perkara dalam penyelesaian dan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.

Adapun sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, wewenang penyidik sebagai berikut:

  • menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
  • meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti berupa pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
  • meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
  • memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  • melakukan pemblokiran harta kekayaan milik tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau penyitaan harta kekayaan milik tersangka sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana, termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat;
  • menghentikan penyidikan; dan/atau
  • melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi