KPP PRATAMA SUKOHARJO

Penyetoran Pajak oleh Bendahara Pakai NPWP Instansi, Kecuali PPh 22

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2022 | 15:30 WIB
Penyetoran Pajak oleh Bendahara Pakai NPWP Instansi, Kecuali PPh 22

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – KPP Pratama Sukoharjo menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No. 59/2022 kepada 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Wonogiri dan 23 Kecamatan se-Kabupaten Wonogiri.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Sukoharjo Najib Dzul Ilmi mengatakan terdapat beberapa pokok perubahan aturan dalam PMK 59/2022 yang penting untuk diketahui oleh wajib pajak, terutama bagi bendahara instansi pemerintah.

“Mulai 1 Mei 2022, penyetoran PPN menggunakan NPWP instansi. Lalu, seluruh penyetoran pajak yang dilakukan bendahara instansi pemerintah menggunakan NPWP instansi, kecuali penyetoran PPh Pasal 22,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo Supriyanto mengingatkan bahwa tarif PPN sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022. Dia juga membeberkan transaksi-transaksi tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN dan PPh Pasal 22.

“Instansi pemerintah tidak memungut PPN dan PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan menggunakan kartu kredit pemerintah,” tuturnya.

KPP Pratama Sukoharjo menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut diadakan lantaran masih banyak bendahara instansi pemerintah, khususnya di Kabupaten Wonogiri, yang mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) karena salah mencantumkan NPWP, terutama pada saat penyetoran PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan kegiatan sosialisasi tersebut, KPP berharap seluruh bendahara instansi pemerintah, khususnya di Kabupaten Wonogiri, dapat memahami ketentuan perpajakan yang ada sehingga tidak keliru lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, PMK No. 59/2022 merevisi PMK 231/2019. Aturan tersebut mengatur soal tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP hingga pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi wajib pajak instansi pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra