KPP PRATAMA SUKOHARJO

Penyetoran Pajak oleh Bendahara Pakai NPWP Instansi, Kecuali PPh 22

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2022 | 15:30 WIB
Penyetoran Pajak oleh Bendahara Pakai NPWP Instansi, Kecuali PPh 22

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – KPP Pratama Sukoharjo menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No. 59/2022 kepada 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Wonogiri dan 23 Kecamatan se-Kabupaten Wonogiri.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Sukoharjo Najib Dzul Ilmi mengatakan terdapat beberapa pokok perubahan aturan dalam PMK 59/2022 yang penting untuk diketahui oleh wajib pajak, terutama bagi bendahara instansi pemerintah.

“Mulai 1 Mei 2022, penyetoran PPN menggunakan NPWP instansi. Lalu, seluruh penyetoran pajak yang dilakukan bendahara instansi pemerintah menggunakan NPWP instansi, kecuali penyetoran PPh Pasal 22,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Sementara itu, penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo Supriyanto mengingatkan bahwa tarif PPN sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022. Dia juga membeberkan transaksi-transaksi tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN dan PPh Pasal 22.

“Instansi pemerintah tidak memungut PPN dan PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan menggunakan kartu kredit pemerintah,” tuturnya.

KPP Pratama Sukoharjo menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut diadakan lantaran masih banyak bendahara instansi pemerintah, khususnya di Kabupaten Wonogiri, yang mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) karena salah mencantumkan NPWP, terutama pada saat penyetoran PPN.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Dengan kegiatan sosialisasi tersebut, KPP berharap seluruh bendahara instansi pemerintah, khususnya di Kabupaten Wonogiri, dapat memahami ketentuan perpajakan yang ada sehingga tidak keliru lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, PMK No. 59/2022 merevisi PMK 231/2019. Aturan tersebut mengatur soal tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP hingga pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi wajib pajak instansi pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China