PENERIMAAN PAJAK

Penyerapan Tenaga Kerja Meningkat, Setoran PPh Pasal 21 Tumbuh 27%

Dian Kurniati | Jumat, 23 Februari 2024 | 13:30 WIB
Penyerapan Tenaga Kerja Meningkat, Setoran PPh Pasal 21 Tumbuh 27%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan dari PPh Pasal 21 mencapai Rp28,3 triliun pada Januari 2024, tumbuh 27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp22,29 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setoran PPh Pasal 21 tergolong positif sejalan dengan peningkatan utilisasi tenaga kerja. Selain itu, penerimaan PPh Pasal 21 juga turut dipengaruhi oleh peningkatan penghasilan yang dinikmati para karyawan.

"PPh Pasal 21 mengalami kenaikan yang cukup tinggi mencerminkan adanya peningkatan dari jumlah penyerapan tenaga kerja dan perbaikan dari gaji atau upah," katanya, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Sri Mulyani mengungkapkan kegembiraannya terkait dengan setoran PPh Pasal 21 tersebut. Sebab, kinerja PPh Pasal 21 tersebut menggambarkan tingginya penyerapan tenaga kerja dan peningkatan upah karyawan.

PPh Pasal 21 juga berkontribusi sebesar 18,9% terhadap total penerimaan pajak pada Januari 2024. Kontribusi tersebut menjadi yang terbesar kedua setelah PPN dalam negeri.

"Ini adalah salah satu tren dan indikator yang cukup positif dan menggembirakan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Sementara itu, penerimaan PPh orang pribadi pada Januari 2024 mencapai Rp500 miliar, naik 28,2% dari periode yang sama tahun lalu. Penerimaan PPh orang pribadi berkontribusi sebesar 0,3% terhadap total penerimaan pajak pada Januari 2024.

Pada Januari 2024, total penerimaan pajak telah terkumpul mencapai Rp149,25 triliun, turun 8% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi penerimaan tersebut setara dengan 7,5% dari target Rp1.989 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!