UU CIPTA KERJA

Penyerahan Batu Bara Terutang PPN, Berlaku Sejak Kapan? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 November 2020 | 11:24 WIB
Penyerahan Batu Bara Terutang PPN, Berlaku Sejak Kapan? Ini Kata DJP

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penyerahan batu bara resmi terutang pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2 November 2020, sesuai dengan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan UU 11/2020 mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 2 November 2020. Dengan demikian, ketentuan mengenai penyerahan batu bara terutang PPN juga berlaku mulai tanggal tersebut.

“Apakah konteks batu bara perlu peraturan peralihan? Enggak perlu. Itu sudah clear. Berarti, sejak 2 November [2020], atas penyerahan batu bara terutang PPN,” ujarnya, dikutip dari video Sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan di kanal Youtube DJP, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti diberitakan sebelumnya, Pasal 112 UU Cipta Kerja menghapus dan mengubah sejumlah ketentuan dari UU PPN, salah satunya adalah Pasal 4A ayat (2) mengenai pengelompokan jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dalam ayat itu disebutkan ada 4 jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Pertama, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara. Kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Ketiga, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. Keempat, uang, emas batangan, dan surat berharga.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Bonarsius mengatakan untuk kontrak karya yang menganut prevailing law, ketentuan yang baru mengenai batu bara ini secara otomatis akan berlaku. Sementara, untuk kontrak karya yang menganut nailed down law, ketentuan yang berlaku tetap mengikuti kontrak karya.

“Untuk batu bara ini enggak ada masa peralihan. Itu sudah berlaku secara regulasi walaupun barang kali PP-nya masih kami konsep,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN