KEBERATAN PAJAK (3)

Penyelesaian Keberatan: Permintaan Data/Informasi Wajib Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 09 Juli 2020 | 17:15 WIB
Penyelesaian Keberatan: Permintaan Data/Informasi Wajib Pajak

SELAIN memahami ketentuan dan syarat-syarat mengajukan keberatan, wajib pajak juga perlu memahami alur penyelesaian sengketa pajak di level keberatan. Alur penyelesaian keberatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015).

Kewenangan Dirjen Pajak
BERDASARKAN Pasal 13 PMK 9/2013, dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak memiliki beberapa wewenang. Pertama, meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada wajib pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi.

Kedua, meminta wajib pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan. Ketiga, meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Keempat, meninjau tempat wajib pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan. Kelima, melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil wajib pajak melalui penyampaian surat panggilan.

Adapun surat panggilan tersebut dikirimkan paling lama 10 hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan. Selain itu, pembahasan dan klarifikasi akan dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan.

Keenam, melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Permintaan Data, Informasi, dan Keterangan dari Wajib Pajak
UNTUK memeriksa pengajuan keberetan wajib pajak, Dirjen Pajak akan meminta data, informasi dan keterangan dari wajib pajak. Terkait hal, wajib pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan paling lama 15 hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim sebagai diatur dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 9/2013,

Apabila wajib pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta sampai dengan 15 hari kerja tersebut berakhir, sesuai Pasal 13 ayat (4) PMK 9/2013, Dirjen Pajak akan menyampaikan surat permintaan peminjaman yang kedua dan/atau surat permintaan keterangan yang kedua.

Lebih lanjut, wajib pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua tersebut paling lama 10 hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim. Sesuai Pasal 13 ayat (2) PMK 9/2013, dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas suatu pemotongan atau pemungutan pajak, wajib pajak harus menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Jika masih diperlukan, Dirjen Pajak dapat saja meminjam buku, catatan, data, dan informasi dan/atau meminta keterangan tambahan, dan wajib pajak harus meminjamkan buku, catatan, data, dan informasi dan/atau memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam surat permintaan peminjaman tambahan dan/atau surat permintaan keterangan tambahan.

Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan, dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII PMK PMK 9/2013.

Selain itu, wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak wajib pajak yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Dirjen Pajak, sebelum Dirjen Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH).

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Dokumen/Keterangan yang Dipertimbangkan dalam Keberatan
BERDASARKAN Pasal 14 PMK 9/2013, terdapat beberapa poin penting mengenai dokumen atau data yang dapat dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan lagi oleh Dirjen Pajak dalam proses penyelesaian keberatan.

Pertama, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh wajib pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh wajib pajak pada saat pemeriksaan.

Kedua, dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Dirjen Pajak serta diberikan oleh wajib pajak dalam penyelesaian keberatan maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh wajib pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

Ketiga, dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh wajib pajak dalam penyelesaian keberatan maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh wajib pajak tersebut dapat dipertimbangkan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha