KOTA BEKASI

Penyelenggara Tidak Bayar Pajak, Puluhan Reklame Dicopot

Muhamad Wildan | Rabu, 14 April 2021 | 16:18 WIB
Penyelenggara Tidak Bayar Pajak, Puluhan Reklame Dicopot

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi membongkar 31 reklame yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Bekasi Roy mengatakan penertiban sudah didahului dengan pemberian surat peringatan dan imbauan untuk membayar pajak reklame. Bila surat imbauan tidak digubris, Pemkot Bekasi membongkar reklame tersebut.

"Hal ini karena pemilik/penyelenggara reklame tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) serta telah beberapa kali diberikan peringatan secara tertulis tapi tidak diindahkan," ujar Roy, dikutip pada Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Dari 31 objek pajak reklame yang ditertibkan, sebanyak 30 di antaranya ternyata tidak berizin. Sementara itu, pemilik 1 reklame mengaku sedang memproses perizinan.

"Semua langsung dicopot petugas kecuali bagi yang sudah menyelesaikan kewajiban membayar pajak dan memiliki izin maka bebas dari penertiban," ujar Roy seperti dilansir jabarnews.com.

Penyelenggara reklame didorong untuk mengurus izin. Selain itu, penyelenggara juga diimbau untuk membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan. Adapun tarif pajak reklame yang harus dibayar tergantung pada nilai sewa reklame.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Besaran pajak reklame yang dibayarkan ditentukan juga nilai strategis titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan pada kawasan penyelenggaran reklame.

Roy mengungkapkan pembongkaran reklame liar ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 973/1512/DMSDA yang memerintahkan penertiban atas izin penyelenggaraan reklame. Penertiban reklame rencananya akan terus dilanjutkan hingga waktu yang belum ditentukan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI