KOTA BEKASI

Penyelenggara Tidak Bayar Pajak, Puluhan Reklame Dicopot

Muhamad Wildan | Rabu, 14 April 2021 | 16:18 WIB
Penyelenggara Tidak Bayar Pajak, Puluhan Reklame Dicopot

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi membongkar 31 reklame yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Bekasi Roy mengatakan penertiban sudah didahului dengan pemberian surat peringatan dan imbauan untuk membayar pajak reklame. Bila surat imbauan tidak digubris, Pemkot Bekasi membongkar reklame tersebut.

"Hal ini karena pemilik/penyelenggara reklame tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) serta telah beberapa kali diberikan peringatan secara tertulis tapi tidak diindahkan," ujar Roy, dikutip pada Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dari 31 objek pajak reklame yang ditertibkan, sebanyak 30 di antaranya ternyata tidak berizin. Sementara itu, pemilik 1 reklame mengaku sedang memproses perizinan.

"Semua langsung dicopot petugas kecuali bagi yang sudah menyelesaikan kewajiban membayar pajak dan memiliki izin maka bebas dari penertiban," ujar Roy seperti dilansir jabarnews.com.

Penyelenggara reklame didorong untuk mengurus izin. Selain itu, penyelenggara juga diimbau untuk membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan. Adapun tarif pajak reklame yang harus dibayar tergantung pada nilai sewa reklame.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Besaran pajak reklame yang dibayarkan ditentukan juga nilai strategis titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan pada kawasan penyelenggaran reklame.

Roy mengungkapkan pembongkaran reklame liar ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 973/1512/DMSDA yang memerintahkan penertiban atas izin penyelenggaraan reklame. Penertiban reklame rencananya akan terus dilanjutkan hingga waktu yang belum ditentukan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra