PMK 68/2022

Penyedia Wallet Aset Kripto Tak Perlu Pungut PPh Final

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Mei 2022 | 06:00 WIB
Penyedia Wallet Aset Kripto Tak Perlu Pungut PPh Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022 memerinci tiga jenis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang tidak wajib memungut PPh Pasal 22 bersifat final.

Merujuk pada Pasal 22 ayat (1) PMK 68/2022, salah satu PPMSE yang dikecualikan dari kewajiban memungut PPh Pasal 22 bersifat final, yaitu PPMSE yang hanya menyediakan jasa dompet elektronik atau e-wallet untuk aset kripto.

"Dikecualikan dari PPMSE yang wajib memungut PPh Pasal 22 ... yaitu PPMSE yang hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet)," bunyi Pasal 22 ayat (1) huruf a PMK 68/2022, Jumat (6/5/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, PPMSE yang hanya mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto juga dikecualikan dari kewajiban memungut PPh Pasal 22 bersifat final. Kemudian, PPMSE yang tidak memfasilitasi transaksi aset kripto juga tidak wajib menjadi pemungut pajak.

Meski demikian, PPh Pasal 22 bersifat final tetap terutang bila seseorang mendapatkan penghasilan transaksi aset kripto melalui PPMSE yang disebutkan di atas. Nanti, penjual aset kripto tersebut harus menyetorkan pajaknya sendiri.

"PPh Pasal 22 .... bersifat final dan wajib disetorkan sendiri oleh penjual aset kripto," bunyi Pasal 22 ayat (3) PMK 68/2022.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bila PPMSE yang dimaksud telah memperoleh persetujuan Bappebti, tarif PPh Pasal 22 bersifat final yang terutang sebesar 0,1%. Apabila tidak ada persetujuan dari Bappebti, tarifnya naik 2 kali lipat menjadi 0,2%.

PPh Pasal 22 bersifat final harus disetorkan sendiri oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Secara umum, PMK 68/2022 mengatur kewajiban bursa atau exchanger aset kripto untuk memungut PPh Pasal 22 bersifat final atas penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto.

Bila exchanger terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final hanya sebesar 0,1%. Bila tidak terdaftar, tarifnya naik menjadi 0,2%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan