PMK 68/2022

Penyedia Wallet Aset Kripto Tak Perlu Pungut PPh Final

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Mei 2022 | 06:00 WIB
Penyedia Wallet Aset Kripto Tak Perlu Pungut PPh Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022 memerinci tiga jenis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang tidak wajib memungut PPh Pasal 22 bersifat final.

Merujuk pada Pasal 22 ayat (1) PMK 68/2022, salah satu PPMSE yang dikecualikan dari kewajiban memungut PPh Pasal 22 bersifat final, yaitu PPMSE yang hanya menyediakan jasa dompet elektronik atau e-wallet untuk aset kripto.

"Dikecualikan dari PPMSE yang wajib memungut PPh Pasal 22 ... yaitu PPMSE yang hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet)," bunyi Pasal 22 ayat (1) huruf a PMK 68/2022, Jumat (6/5/2022).

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Selain itu, PPMSE yang hanya mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto juga dikecualikan dari kewajiban memungut PPh Pasal 22 bersifat final. Kemudian, PPMSE yang tidak memfasilitasi transaksi aset kripto juga tidak wajib menjadi pemungut pajak.

Meski demikian, PPh Pasal 22 bersifat final tetap terutang bila seseorang mendapatkan penghasilan transaksi aset kripto melalui PPMSE yang disebutkan di atas. Nanti, penjual aset kripto tersebut harus menyetorkan pajaknya sendiri.

"PPh Pasal 22 .... bersifat final dan wajib disetorkan sendiri oleh penjual aset kripto," bunyi Pasal 22 ayat (3) PMK 68/2022.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Bila PPMSE yang dimaksud telah memperoleh persetujuan Bappebti, tarif PPh Pasal 22 bersifat final yang terutang sebesar 0,1%. Apabila tidak ada persetujuan dari Bappebti, tarifnya naik 2 kali lipat menjadi 0,2%.

PPh Pasal 22 bersifat final harus disetorkan sendiri oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Secara umum, PMK 68/2022 mengatur kewajiban bursa atau exchanger aset kripto untuk memungut PPh Pasal 22 bersifat final atas penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto.

Bila exchanger terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final hanya sebesar 0,1%. Bila tidak terdaftar, tarifnya naik menjadi 0,2%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?